Persidangan Kasus Premanisme di Karangasem "Penuh Kejanggalan", Togar Situmorang: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Ormas

  28 Mei 2021 HUKUM & KRIMINAL Karangasem

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berpegang teguh pada komitmen dalam memberikan rasa keadilan bagi sesama. Itulah motto yang selalu menjadi visi dan misi utama dari Law Firm Togar Situmorang. 

Berdasarkan hal itulah, Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang hadir untuk mendampingi kliennya Wijaya Mataram atau sering disapa “Bapak Vijay” dalam persidangan atas dugaan tindak pidana. 

Dimana masalah yang di tuduhkan adalah, kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama atau peristiwa pidana menghancurkan atau merusak lalu lintas umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 Kuhp dan atau Pasal 192 ayat 1 KUHP. Proses sidangnya sendiri dilakukan secara online di Kejaksaan Negeri Karangasem.

Proses sidangnya sendiri berjalan tidak seperti yang di rencanakan. Ada tiga alasan yang membuat jalannya proses persidangan menjadi tidak maksimal dan penuh kejangalan yakni pertama, ternyata dua terdakwa yaitu IWS dan IWT tidak hadir di Kejaksaan Karangasem. Dimana Penasehat Hukum dari "Bapak Vijay" juga menanyakan apa yang menjadi alasannya. 

Terdakwa tersebut tidak hadir dan pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan IWS menemani istri yang sedang sakit karena terkena virus corona. Sementara IWT tidak hadir, karena menemani IWS di rumah sakit dan alasan ini tidak wajar dan terkesan mengada-ada.

Pasalnya, apabila memang benar istri dari terdakwa IWS itu sakit karena covid, harus dibuktikan dahulu. Dan kalau itu tidak benar, patut diduga Terdakwa sudah melecehkan pengadilan.

Kejanggalan kedua, bahwa kedua saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa adalah saudara kandung dari Terdakwa sendiri yaitu IWS. Menurut Pasal 168 KUHAP mengatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya: (a) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, (b) Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, (c) Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. 

Jadi, yang dilarang oleh KUHAP untuk didengar keterangannya sebagai saksi adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa, bukan korban. Bapak Vijay menegaskan bahwa hingga saat ini para pelaku maupun anggota kelompoknya masih mempertontonkan tindakan arogansinya baik melalui media massa maupun secara langsung.

Terkait kasus ini, Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan bahwa Terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 192 ayat 1 KUHP. Dimana kedua pasal tersebut diancam hukuman pidana diatas 5 tahun, akan tetapi kenapa dari proses ditetapkannya pelaku menjadi Tersangka di Kepolisian sampai P 21 di Kejaksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan. Dan status penahanannya juga tidak jelas, apakah termasuk tahanan kota atau tahanan rumah.

"Jangan dong persidangan yang terhormat ini dijadikan seolah-olah menjadi suatu dagelan atau sejenisnya. Karena tindakan tersebut jelas akan mencederai penegakan hukum di negeri ini,” sentilnya. 

Kasus premanisme yang terjadi disamping Polsek bahkan di depan Polsek Rendang, Minggu 24 Mei 2020 adalah sejarah hitam yang diharapkan terakhir terjadinya kasus premanisme di Bali khususnya di Desa Menanga, Kecamatan Rendang-Karangasem. Karena pada Tahun 2006 sudah tercatat sejarah hitam dimana massa melakukan pembakaran Polsek Rendang.

Sabam Antonius Nainggolan, SH beserta Rekan Rudi Hermawan, SH, Mochamad Arya Wijaya, SH, Alexander Ricardo Gracia, SH, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH, para advokat dari Law Firm Togar Situmorang yang selalu setia mendampingi Bapak Vijay dalam kasus ini menegaskan bahwa tindakan atau aksi premanisme di manapun tidak boleh terjadi.

"Khususnya di Bali yang terkenal dengan keramahtamahan warganya serta menjadi pusat pariwisata di Indonesia ini akan bisa merugikan bagi masyarakat Bali itu sendiri," tegas para advokat associates Law Firm Togar Situmorang ini.

Aksi-aksi premanisme memang harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Para aparat penegak hukum di negeri ini tidak boleh ada kata takut untuk memberantas para pelaku premanisme.

"Ini adalah persidangan yang terhormat jangan ada intervensi dari pihak lain. Tegakkanlah hukum dengan seadil-adilnya. Dan perlu ditekankan juga bahwa Jaksa Penuntut Umum itu adalah pengacara Negara yang harus membela hak-hak dari warga negara, apalagi dalam hal ini sebagai korban, harus dikawal dan dijaga betul-betul. Jangan sampai Negara kalah dengan ormas,” tegas advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Terkait berbagai kejanggalan ini, Togar Situmorang berharao Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Kapolda Bali bisa memberikan atensi dan perhatian khusus untuk kasus ini sehingga bisa memberikan perlindungan dan keadilan untuk warga.

"Besar harapan kiranya kedepan pelaku premanisme, tingkah laku premanisme, inisiator premanisme, korban premanisme tidak lagi terjadi di Indonesia khususnya di Pulau Bali tercinta, sehingga siapapun berani berbuat premanisme memang harus diberikan tindakan yang tegas dan terukur sehingga ada efek jera,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.(BB).