Perkuat Legitimasi Hukum, BPR Kanti Gelar Diskusi Hukum Nasional Tingkatkan Rasa Percaya Diri Direksi dan Pengurus BPR

  20 September 2022 EKONOMI Denpasar

BPR Sukawati Panca Kanti (BPR Kanti) mengadakan diskusi hukum nasional bertajuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk meningkatkan rasa percaya diri direksi dan para pengurus BPR ketika menghadapi persoalan hukum baik menjadi penggugat ataupun tergugat, BPR Sukawati Panca Kanti (BPR Kanti) mengadakan diskusi hukum nasional bertajuk "Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi, Antisipasi Resiko pada BPR, Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang". Diskusi berlangsung di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar, Selasa sore (20/9/2022).

Diskusi yang dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR ini dihadiri sejumlah pembicara, antara lain Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba, Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), dan perwakilan OJK Kantor Regional 8 Bali-Nusra.

Menurut Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, dengan pengetahuan yang kian maju dan pemahaman hukum dari para nasabah, kemungkinan terjadi gugatan-gugatan hukum yang dilontarkan atau yang diajukan nasabah kepada sebuah BPR. Untuk itu, lewat diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti dengan para narasumber ingin berbagi pengalaman (sharing knowledge) tentang pemahaman hukum. 

Apalagi, lanjut Amitaba, adanya perubahan regulasi No.6 PJOK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan,  sangat berat diimplementasikan sehingga hal itu berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.

"Nah teman-teman BPR tak perlu takut dan tak perlu gentar ketika segala sesuatunya sudah sesuai SOP kajian hukum, tidak ada posisi ketika ada gugatan hukum BPR di posisi yang kalah," kata Amitaba mengingatkan.

Lebih jauh Amitaba menjelaskan agar BPR tidak berada pada posisi yang kalah tentu ada hal yang perlu dipersiapkan. Nah dalam diskusi nasional ini, para pakar hukum membeberkan pemahaman dan sharing knowledge tentang hal itu.

"Acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu," jelas Amitaba.

Baca juga:
Digilas Zonasi dan Sekolah Gratis, Sekolah Swasta di Jembrana Beberapa Ditutup

Selain itu, Amitaba menegaskan, diskusi hukum nasional ini merupakan serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022. Selain acara diskusi ini, serangkaian HUT-nya tahun ini, BPR Kanti juga akan mengadakan beragam kegiatan salah satunya donor darah yang akan dilaksanakan 26 September 2022 di Pusdiklat BPR Kanti.

"BPR Kanti berusaha berbagi, membantu dan melayani. Inilah konsep yang kami bangun di BPR Kanti selalu ada dirasakan keberadaannya dan kebermanfaatannya khususnya kepada teman-teman BPR yang menjadi nasabah BPR Kanti," tegas Amitaba mengakhiri.(BB).