Perjuangkan Hak Para Pekerja, KSPSI Bali Tolak UU Cipta Kerja

  01 Mei 2023 TOKOH Jembrana

Ket poto: Ketua KSPSI Provinsi Bali, Wayan Madra

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun lalu, dan dibarengi dengan dikeluarkannya aturan baru oleh para pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena sistem outsourcing membuat para pekerja tidak memiliki masa depan yang jelas dan upah mereka tidak sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2007.

Ketua KSPSI Provinsi Bali, Wayan Madra, mengutarakan keprihatinannya saat menghadiri pesta hiburan menyambut May Day yang diperingati secara meriah di Kabupaten Jembrana. "Yang menjadi masalah adalah UU Cipta Kerja, kami di Bali selalu menolak UU Cipta Kerja. Namun, kami tidak melakukan demo hanya melakukan petisi penolakan terhadap undang-undang tersebut, misalnya seperti outsourcing," jelasnya.

Menurut Madra, outsourcing sudah diterapkan di semua sektor pekerjaan saat ini, dan kontrak kerja juga tidak lagi terbatas, sehingga para pekerja tidak memiliki masa depan yang baik. "Inilah yang sekarang menjadi khawatir bagi serikat pekerja dan upah mereka juga tidak seperti diatur dalam UU 13 tahun 2007," ungkapnya.

Pihak KSPSI Provinsi Bali sudah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, untuk disampaikan kepada pusat. "Karena yang menyelesaikan undang-undang tersebut adalah pusat. Mengingat di Bali ini kecil, tenaga kerjanya juga kecil, toh juga kalau kami demo sebanyak 50 orang, apa sih artinya? dan biarkan teman-teman kita di pusat yang berjuang," pungkasnya.

Saat ini, para pekerja di seluruh Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal upah dan keamanan kerja, khususnya dengan adanya sistem outsourcing yang diterapkan oleh para pengusaha. Di sisi lain, para serikat pekerja terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak mereka. (BB)