Pergerakan dan WNA Rusia Diawasi, Polda Bali Kirim Surat, Pemprov Diminta Segera Klarifikasi

  03 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pergerakan dan aktifitas seorang pria Rusia berinisal KA ini dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Hal itu, sebagai early warning (peringatan diri) terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polisi bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan cara bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. "Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing," ucap Kombespol Stefanus Satake, Rabu 3 Mei 2023. 

Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar) ini mengatakan, kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing. Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023. 

Pun hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan Salah Satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali. Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan Kamtibmas terdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan  kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang  Penggunaan tenaga Kerja Asing. 

"Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial bisa yayasan sosial, pendidikan dan  komersial bisa seperti itu," ucapnya. 

Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterusnya. Sedangkan penerbitan izin kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di masing-masing wilayah. "Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan," ungkapnya.

Daerah kewenangan saat perpanjangan  tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja. "Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar  rekomendasi," pungkasnya.(BB).