Perdana Sidang, Memalukan! Pedagang Nasi di Lapas Ini Ngompol

  16 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berdalih kebelet buang air kecil saat dipanggil untuk di pesakitan, Ni Putu Suartini (42) malah ngompol.
 
Terdakwa mendadak pucat ketakutan hingga sempat basah bagian celananya. Tentu saja hal ini membuat geli para majelis hakim dan pengunjung sidang.
 
Terdakwa yang masih merupakan warga binaan di LP Kerobokan, Denpasar ini kembali diadili di PN Denpasar, Rabu (16/5).
 
 
Pasalnya, wanita asal Luwus ini ketangkap basah melakukan transaksi jual beli narkotika di dalam LP dengan Napi lain yang tidak diketahui dengan jelas.
 
Dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa, walaupun sudah ketangkap basah, terdakwa  tetap saja tidak mengakui perbuatanya.
 
Terdakwa yang disebut-sebut pedagang nasi di LP Kerobokan itu beralasan, tidak mengetahui bila dalam uang yang digunakan untuk membayar nasi ternyata terselip satu pekat sabu seberat 0,05 gram.
 
"Memang terdakwa tahu berapa uang yang diberikan,"tanya jaksa yang dijawab terdakwa tidak tahu.
 
"Terus kenapa tidak dihitung," tanya jaksa lagi yang dijawab terdakwa sudah percaya penuh pada si pembeli nasi tersebut.
 
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa I Putu Gede Suriawan terungkap, terdakwa ditangkap saat melakukan transaksi narkotika dengan napi lain pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu di LP Kelas II A Denpasar.
 
Penangkapan terdakwa berawal saat saksi Devi Utari (petugas LP) sedang melakukan kontrol di dalam Lapas perempuan. 
 
Pada saat itu saksi melihat terdakwa menerima sesuatu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
 
"Laki-laki itu sempat menoleh kepada saksi dengan tatapan yang mencurigakan dan langsung pergi," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
 
Lalu saksi memanggil terdakwa dengan bertanya. "Apa yang kamu bawa" yang dijawab terdakwa, "uang bu,". 
 
Karena masih merasa curiga, saksi membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Menariknya, saat diperiksa di ruang pemeriksaan terdakwa malah ngompol. Akhirnya saksi membawa terdakwa ke kamar mandi untuk diperiksa lebih lanjut.
 
 
Saksi lalu meminta kepada terdakwa untuk mengeluarkan sesuatu yang ada di kantong celananya. Terdakwa mengeluarkan sejumlah uang senilai Rp27 ribu yang masih terlipat-lipat. Saksi lalu meminta terdakwa untuk membuka semua lipatan uang tersebut.
 
Setelah lipatan uang dibuka, saksi melihat ada satu bungkusan plester warna putih.
 
"Saksi meminta terdakwa untuk membuka bungkusan plester itu yang ternyata didalamnya berisi sabu sabu," ungkap JPU.
 
Atas temuan itu, saksi langsung menghubungi Polres Badung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki yang juga berada dalam Lapas saat terdakwa memberikan lalapan.(BB)