Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat, Rai Wirajaya dan OJK serta JIWATERA Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  20 Mei 2022 EKONOMI Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Untuk kesekian kalinya Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bagi Masyarakat Indonesia“, di Kabupaten Bangli, Jumat (20/5/2022).

Seperti biasanya, sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara "door to door" terlebih dahulu dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya di Jero Taman Prenem Desa Adat Peguyangan, Denpasar Utara.

Dalam kesempatan ini, Agung Rai Wirajaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak henti-hentinya sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 selalu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi covid 19 ini khususnya di Provinsi Bali.

“Terima kasih kepada mitra kerja kami di Komisi XI, OJK, yang tidak henti-hentinya sejak tahun 2020 hingga saat ini tahun 2022 selalu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat,” ucap Agung Rai Wirajaya didampingi Koordinator Tim ARW Ketut Astawa bersama para pengurus JIWATERA.

Lebih jauh Agung Rai Wirajaya mengatakan berbagai kebijakan stimulus OJK juga telah mampu menggerakkan perekonomian dan diharapkan kondisi ekonomi segera membaik walau pandemi belum berakhir. Agung Rai Wirajaya optimis ekonomi Indonesia dan Bali khususnya dapat bangkit dan pulih seiring dengan kembalinya dimulai event event internasional dan wisatawan domestic dan mancanegara mulai bergeliat kembali.

"Saya berharap usaha pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi ini dapat didukung oleh semua pihak agar nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," harap Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini.

Dengan kegiatan "door to door" ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK, juga berkesempatan memberikan stimulus kepada masyarakat terdampak covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi sulit  pandemi covid-19 saat ini.

"Saya berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat dan selalu mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan agar pandemi segera berakhir dan ekonomi masyarakat khususnya di Provinsi Bali dapat segera pulih," harap

Rai Wirajaya yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini menyatakan kegiatan edukasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK. Selain itu, hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 serta menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

"Kami ingin masyarakat paham tentang keberadaan, tugas dan fungsi OJK. Sebab berbagai kebijakan OJK ini juga sangat membantu meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19," terang Politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar ini.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Tokoh yang dikenal santun dan bersahaja ini memandang di tengah pandemi Covid-19 peran OJK sangat besar menjaga stabilitas ekonomi. "Salah satunya melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban pelaku usaha seperti UMKM yang mempunyai kredit di perbankan. Restrukturisasi kredit sudah berjalan cukup bagus," jelasnya. 

Selain bantuan sembako, Rai Wirajaya juga mengatakan sampai saat ini masyarakat masih sangat memerlukan stimulus untuk meringankan beban ekonomi mereka ditengah ketidakpastian berakhirnya pandemi covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

Dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "door to door" ini juga dibarengi dengan penyaluran bantuan sembako yang menyasar sebanyak 550 orang terdampak pandemi Covid-19 tersebar di Kabupaten Bangli yang dikunjungi oleh petugas penyuluh lapangan dengan sejumlah kualifikasi meliputi masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan sopir ojek dan lainnya.

"Kami terus bergerak membantu masyarakat untuk tetap semangat melawan Covid-19, jangan patah semangat karena pandemi ini belum berakhir," ungkap Rai Wirajaya dengan penuh optimis.

Dalam kesempatan ini juga, Rai Wirajaya mengajak masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan meskipun saat ini sejumlah kalangan masyarakat sudah divaksin bahkan sudah vaksin ketiga yaitu booster.

"Ikuti anjuran dan aturan pemerintah walaupun ada beberapa kalangan masyarakat sudah ada yang divaksin," harap Rai Wirajaya mengingatkan.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.(BB).