Penyidik Tak Miliki Kewenangan Uji Dokumen Silsilah Jero Kepisah, Ahli Hukum Pemerintahan Dr Made Jayantara: Aparat Desa yang Berhak dan Keputusan Pengadilan

  16 Januari 2023 OPINI Denpasar

Foto: Ahli Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, SH, MH, MAP, CLA. menanggapi tanah waris sah bersertifikat yang diakui dan disahkan negara milik Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang hendak diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Viralnya berita tanah waris sah bersertifikat yang diakui dan disahkan oleh negara milik Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar seluas 8 hektar yang hendak diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya dan diduga bagian dari mafia tanah sehingga menjadi 'buah bibir' di masyarakat luas.

Publik pun banyak yang empati dan merasa iba dengan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah atas tanah warisan turun temurun ditempati dan dibenarkan tokoh adat setempat, justru hendak di kuasai dengan cara kotor dan keji yang diduga melibatkan komplotan mafia tanah dengan permainan kotor 'patgulipat' antara oknum petugas dengan upaya kriminalisasi lantaran 'saking rakusnya' ingin dapat bagian tanah warisan di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan milik Keluarga Besar Jro Kepisah.

Banyak pihak memandang dalam hal ini terjadi 'kemufakatan jahat' antara pelapor yang ingin memaksakan ambisinya dengan berbagai cara untuk mendapat bagian dan merebut hak orang lain yang diduga 'bermain mata' dengan oknum petugas terkait. Pasalnya, tanah waris yang ditempati turun temurun keluarga besar Jero Kepisah, dengan 'pongah juari' hendak diklaim sepihak oleh seseorang inisial AAEW yang bukan bagian dari anggota keluarganya atau tak ada hubungan darah.

Tak ayal, ahli hukum pemerintahan yakni Dr. Made Jayantara, SH, MH, MAP, CLA. yang selama ini diam melihat ketidakadilan yang dialami Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya angkat bicara lantaran terketuk hati nuraninya untuk berani menyuarakan kebenaran terutama soal laporan pemalsuan silsilah.

Foto: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah. 

"Silsilah itu dibuat oleh ahli waris, kemudian harus disahkan oleh aparat desa setempat. Karena pada dasarnya aparat desa setempat lah yang tahu tentang keluarga ini," ahli hukum pemerintahan yakni Dr. Made Jayantara, SH, MH, MAP, CLA. saat ditemui belum lama ini.

Lebih jauh Dr. Made Jayantara menyampaikan harusnya aparat desa setempatlah yang mengetahui ataupun membenarkan tentang silsilah dari keluarga Jero Gede Kepisah yang diajukan oleh ahli waris ataupun yang membutuhkan keterangan silsilah diwilayah tersebut.

"Harusnya aparat desa setempatlah yang mengetahui atau membenarkan tentang silsilah dari keluarga Jero Gede Kepisah ini, yang diajukan oleh ahli waris atau yang membutuhkan keterangan silsilah. Berdasarkan prinsip kewenangan aparatur negara, yaitu atributif, delegatif dan mandat, yang berhak menyatakan benar salahnya sebuah silsilah adalah aparat desa setempat," ulas Dr. Made Jayantara.

Dr. Made Jayantara melanjutkan, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini, terlebih dahulu harus dilakukan uji keabsahan atas objek silsilah tersebut dengan uji validitas di pengadilan atau melalui gelar internal aparat terkait yang mengeluarkannya. Menurutnya, dalam teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa uji validitas adalah yang paling mendekati keberdasarannya, kebersumberannya dan konsistensinya.

Ia menegaskan, apabila terjadi 2 keadaan dimana silsilah ini dibenarkan satu dan yang lainnya silsilah A dan B benar untuk suatu objek dengan nama yang berbeda, maka aparat desalah yang salah disini. Aparat desalah yang tahu tentang keluarga ini, tetapi untuk mengetahui bahwa ini benar atau salah iya pengadilan atau harus ada penetapan pengadilan. "Prinsip kebenaran kita itu tidak boleh mendua. Tan Hana Dharma Mangrwa, tidak ada kebenaran yang mendua, pasti satu," tegas Dr. Made Jayantara.

Dr. Made Jayantara juga menyoroti oknum aparat negara yang diduga memihak terhadap salah satu pihak, Ia memandang terjadi kesewenang-wenangan terhadap kewenangan yang dimilikinya, baik kewenangan atributif, kewenangan delegatif bahkan kewenangan mandat seorang aparatur negara. Ia juga menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sehingga Anak Agung Ngurah Oka asal Jero Kepisah Denpasar selaku terlapor merasa selama bertahun-tahun lamanya dikriminalisasi aparatur negara yang seharusnya melindungi setiap warga negaranya.

Foto: Kuasa Hukum Putu Harry Suandana Putra (kiri) bersama Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah (tengah) dan Ketut Sudarsana (kanan)

"Penyidik tidak memiliki kewenangan itu. Ini sewenang-wenang namanya, dia penyidik memaksakan seolah-olah dia yang berhak terhadap hal itu ya pengadilan. Kita melihat akibatnya, bila akibatnya adalah kompetensi absolutenya di pidana itu kriminalisasi, tetapi bila akibat hukumnya di tata usaha negara itu malpraktik. Jika penyidik melakukan itu, maka terjadi perbuatan melawan hukum," sebutnya.

Dr. Made Jayantara juga menyebut banyak unsur yang harus diuji baik itu subjeknya, objeknya, orangnya baru kita tahu. Tidak untuk menyatakan benar atau salah, tetapi lebih kepada memberikan informasi sebelum kemudian dibawa ke proses selanjutnya. Dalam wilayah litigasi ada pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi fakta. Dimana ahli ini tentu menekankan dari aspek teori, apakah itu berkaitan dengan hukum pertanahan, hukum adat disini waris dan hukum pidana.

"Kompetensi absolute itu adalah di peradilannya bukan pengadilannya, apakah dia di pidana atau di perdata. Tentang keputusan dari tata usaha negara itu dapat dibatalkan dan tidak dibatalkan, bila aparat negara diam tidak mau menyuarakan kebenaran. Itu bisa dicari unsurnya karena apa, bila menerima sogokan atau uang tentu itu termasuk gratifikasi dan itu pidana," tegas Dr. Made Jayantara mengakhiri.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Denpasar selaku ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya yang hendak dirampok dan diklaim diduga mafia tanah, Anak Agung Ngurah Oka telah menempuh berbagai cara baik sekala maupun niskala.

Selain hak warisnya yang sah hendak dikuasai orang yang tidak dikenal, Anak Agung Ngurah Oka yang juga Penglingsir Puri Kepisah, Pedungan merasa dizolimi oleh negara terkait dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada dirinya.

Secara sekala, keluarga besar Jro Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang 'sang ratu keadilan'.

Menanggapi adanya dugaan kriminalisasi terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa pagi (12/4/2022) berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda kala itu namun hingga kini belum ada tindakan tegas dalam kasus ini.(BB).