Pengusaha Ausie Praperadilan Polda Bali, Kabid Humas Sebut Pelaku Mangkir Panggilan Tahap 2

  06 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kuasa Huasa Hukum Mr.Ron, Nyoman Samuel Kurniawan berikan pernyataan usai sidang di Denpasar Selasa (6/12).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang pengusaha warga negara Australia bernama Renato Lamanda alias Mr. Ron (62 tahun) akhirnya mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pasalnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga sangat keliru sehingga dinilai proses dilakukan termohon terkesan menyimpang dan merasa menjadi korban kesewenang-wenangan.

"Patut digugat karena serangkaian tindakan termohon tidak sesuai dengan perundangan-undangan," ucap Kuasa Hukum Mr.Ron, Nyoman Samuel Kurniawan kepada awak media di Denpasar, Selasa (6/12).

Menurut Samuel Kurniawan, sejumlah poin keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka diantaranya, dinilai adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian. Baginya, sprindik diterbitkan secara buru-buru serta enggeledahan dan penyitaan barang melanggar hukum acara pidana.

Selain itu, penyidik tidak pernah mengirim dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP,  juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai prematur dan termohon tidak pernah menjalani pemeriksaan.

"Kami menilai bahwa pemohon telah menjadi korban kesewenang-wenangan," ungkapnya.

Penerapan pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis, buntut dari laporan dari pihak PT. BGJ pada 23 Juni 2022. Sementara, pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain, untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar".

Untuk itu, kliennya bukan tanpa hak. Pasal ini tepat sasaran kepada orang yang meniru atau memalsukan merk. "Klien saya benar-benar menggunakan merk asli, dengan alas hak yang lahir dari perjanjian waralaba sejak 2013 hingga 1 Oktober 2023. Urusannya apa, bisa kena pasal ini. Tidak jelas ini sehingga 16 November 2022 kami ajukan Praperadilan," sesalnya.

Janggalnya lagi, dua hari kemudian setelah ajukan Praperadilan yakni 18 November 2022, Termohon justru menerbitkan surat panggilan kepada pemohon, untuk diserahkan ke kejaksaan. Kuasa Hukum kemudian mengirimkan surat ke Ditreskrimsus untuk meminta waktu karena Praperadilan masih berjalan serta sampai ada kepastian hukum, baru kliennya menghadap.

Dikatakan, sidang perdana Senin (5/12). Lalu kedua Selasa (6/10), kemudian jawaban dari termohon. Selanjutnya persidangan serahkan 38 bukti. Setelah itu dihadirkan saksi-saksi, baik fakta dan ahli dan selanjutnya ditutup dengan sidang putusan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan terkait Praperadilan adalah hak masyarakat dalam hal ini tersangka atau yang terkait dalam kasus yang ditangani oleh Polri.

Menurutnya, Polda Bali siap untuk memberikan jawaban sesuai SOP, sekaligus menguji kemampuan penyidik yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak. "Kami sedang proses sidang Prapid bersama Kabidkum. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun tersangka menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap 2 ke JPU," jelasnya.(BB).