Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Bawa Balita Berhasil Ditangkap‎ Polisi

  18 Agustus 2016 PERISTIWA Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Kepolisian Resort Badung, Bali, berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 984 butir dari seorang perempuan berinisial AR (57) yang tinggal di tempat kos di wilayah Sanur, Bali. 
 
"Ineks hampir ribuan tersebut disimpan di dalam tong sampah sebelum akhirnya diketahui polisi saat akan dibuang oleh pelaku," ucap Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan.SH.Sik, Kamis (18/8/2016).
 
Sementara, Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi menambahkan pengungkapan itu terjadi setelah Buser narkoba Polres Badung menangkap pengedar sabu-sabu berinisial WS (33), warga Desa Sibangkaja, Abiansemal, Badung. Dari situ, polisi juga menangkap MA (27) warga jalan penyaringan I, Sanur, Denpasar.
 
"Tersangka MA ini tugasnya sebagai peluncur atau orang yang menyerahkan barang ke pembelinya. Saat akan menyerahkan itulah kami tangkap," imbuh Djoko Hariadi.
 
Mirisnya, saat mengedarkan barang haram itu kurir narkoba tersebut selalu mengajak anaknya yang masih berusia balita sebagai kedok untuk mengelabui polisi.
 
"Transaksi di Dalung di depan sebuah retail. Saat itu petugas kami sudah menunggu," jelas Djoko Hariadi.
 
Tangkapan beserta barang bukti narkoba yang didapat itu, sambung Djoko, merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan selama sepekan. 
 
Selain ribuan pil ekstasi warna hijau merek butterfly, polisi juga menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan mesin timbangan. Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(BB).