Pengarusutamaan Gender, DPRD Bali Inisiasi Raperda Khas Bali

  01 April 2024 POLITIK Denpasar

Ket poto : Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pasca-pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali menginisiasi rancangan peraturan daerah “khas Bali” terkait pengarusutamaan gender.                                               

Hasil pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali, di Denpasar, Senin (1/4/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Pj.Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.         

“Provinsi Bali menampilkan ciri khas baru dengan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat lokal dan adat,” ujar Koordinator Pansus Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender DPRD Provinsi Bali, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., saat menyampaikan tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur Atas Ranperda tentang PUG.

Menurut Diah, dimasukkannya ruang partisipasi masyarakat dalam Ranperda tentang PUG merupakan hasil dari diskusi dan konsultasi yang melibatkan Menteri PPPA RI, Plt.Sesmen, Deputi Kesetaraan Gender, dan Staf Khusus Kementerian PPPA RI yang menerima Pansus DPRD Provinsi secara langsung.

Dijelaskan, pengaturan dan penormaan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal dan adat tersebut tertuang dalam batang tubuh, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Pasal 26 ayat (2) huruf e dari Ranperda tentang PUG. Yakni berbunyi: melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan PUG.

Diah Werdhi Srikandi juga menyatakan, Pansus DPRD Bali juga memperhatikan aspirasi untuk kelompok rentan, yang juga diakomodasi dalam Raperda tersebut. Bab V Pelaksanaan, Pasal 17 ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program kegiatan”, huruf: j. kelurahan/desa/desa adat ramah perempuan dan peduli anak, serta kelompok rentan; k. penyedia dan penguatan sarana dan prasarana yang responsif gender.

Dengan penjelasan pasal demi pasalnya: Yang dimaksud dengan “penguatan sarana dan prasarana yang responsif gender”, meliputi: a. ruang menyusui/laktasi; b. ruang penitipan anak; c. pemisahan toilet perempuan dan laki-laki; d. tempat parkir prioritas; dan e. sarana prasarana penunjang lainnya, termasuk untuk subyek kelompok rentan, seperti: difabilitas, lansia dan yatim piatu; ABDH (anak berhadapan dengan hukum), napi (narapidana) dan korban kekerasan; ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan penyintas (HIV/AIDS, autoimune, kanker, dan lain-lain, serta pengungsi bencana dan konflik. (BB)