(Dinilai Tanpa IMB & Langgar Sepadan Pantai)

Pemkab Badung Akan Cek IMB Rock Bar AYANA Resort

  13 Juni 2016 PERISTIWA Badung

Rock Bar AYANA Resort

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jimbaran. Terkait kontroversi bangunan Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali yang terus menunai sorotan, pihak eksekutif yakni Pemkab Badung akan segera mengecek IMB (Ijin Mendirikan Bangun) dan ijin lainnya berkaitan pembangunan bar dan restoran yang berdiri di atas karang pantai yang berlokasi  di Jalan Karang Mas Sejahtera Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 
 
Hal tersebut disampaikan, Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, SH yang langsung merespon sorotan keras LSM Jarrak Bali Gede Pande Eka Prayika, termasuk Anggota DPR RI Putu Sudiartana dan Anggota DPRD Badung Made Sudarta, Minggu (12/6) kemarin. Apalagi beberapa waktu lalu, gelombang pasang menghantam balkon yang biasa menampung 230 tempat duduk dan menjadi tempat ideal menikmati sunset itu.
 
"Adanya sorotan tersebut, pada dasarnya kita akan melakukan pengecekan baik yang sifatnya lapangan untuk mengetahui dan mengidentifikasi kondisi riil eksisting di lapangan maupun identifikasi administratif yang berkenaan dengan ijin-ijin yang ada," ucap Bupati Suiasa saat dihubungi awak media, Senin (13/6/2016).
 
"Kita belum bisa melakukan vonis jika belum melakukan hal tersebut, lebih-lebih proses itu merupakan proses lama yang perlu kita dalami historis permohonannya," imbuh mantan Ketua DPRD Badung itu.
 
Saat dikejar, ijin apa saja yang dilanggar oleh rock bar yang jadi priamadona wisatawan asing itu, selain diduga melanggar RTRW Badung, Suiasa mengaku masih perlu dipelajari lebih detail termasuk titik lokasi bangunannya. 
 
Untuk itu, Pemkab Badung dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi internal terlebih dahulu. "Yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara ijin, titik lokasi bangunan dan bangunan. Kita akan lakukan koorsinasi internal lebih dahulu," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, resort mewah di Bali ini diduga telah melanggar sempadan jurang dan tebing pantai untuk membangun hotel dengan 290 kamar dan 78 vila serta 282 kamar suite yang seluruhnya menghadap ke laut. 
 
Hal itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Badung, Made Sudarta yang memastikan Rock Bar itu telah melanggar sempadan pantai, karena sebelumnya sempat memantau langsung. 
 
Ditegaskan Ketua DPD Hanura Bali itu, sudah jelas Rock Bar tersebut melanggar sepadan pantai, karena tidak boleh bangunan apalagi ada restoran untuk publik diatas pantai berdampingan dengan laut bebas. Anehnya, Rock Bar ini bisa lolos dari pemberian ijin. 
 
Hal itu juga diungkapkan oleh Ketua LSM Jarrak Bali, I Gede Pande Eka Prayika yang mengakui terkait aturan Perda RTRW Kabupaten Badung, Rock Bar tersebut sudah jelas-jelas melanggar. Karena sudah diatur dalam Perda RTRW Badung Pasal 28 yang menyebutkan tidak diizinkan membangun di pinggir kawasan sempadan jurang dan tebing pantai. 
 
Oleh sebab itu, LSM Jarrak meminta Rock Bar tersebut segera ditutup dan dibongkar jika sudah terbukti melanggar. Ia juga mempertanyakan kenapa izin itu bisa keluar dimana sudah jelas-jelas melanggar aturan. Pihaknya juga meminta pihak terkait, terutama Pemkab Badung segera mengecek dan ikut turun ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. 
 
Sebelumnya, sebuah video amatir yang menggambarkan ganasnya gelombang menghantam fasilitas wisata mewah tersebut telah beredar beberapa hari terakhir. Selain membahayakan wisatawan yang menikmati fasilitas dimaksud, video tersebut juga menunjukkan adanya pelanggaran hukum dari pembangunan Rock Bar tersebut. 
 
Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana meminta izin hotel tersebut harus segera dicabut karena sangat membahayakan pengunjung yang rata-rata wisatawan asing. Putu Leong juga meminta penegak hukum untuk menyelidiki Rock Bar yang berlokasi di bekas Hotel Ritz Carlton tersebut. (BB)