Pemerintah Harus Awasi Ketat Fintech Ilegal, Rai Wirajaya: Bila Perlu Blokir Aplikasinya

  02 Desember 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota DPR RI Komisi XI IG Agung Rai Wirajaya rupanya masih menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan Financial Technology (Fintech) yang jumlahnya mencapai ratusan. Menurutnya, keberadaan perusahaan fintech yang beberapa tahun belakangan ini semakin tumbuh subur mesti mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. 
 
 
Dari data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari ratusan perusahaan Fintech hanya 72 yang terdaftar dan hanya 1 saja yang telah berizin. 
 
"Kita berharap pemerintah jangan sampai surut untuk menertibkan fintech ilegal tersebut, pengawasan ketat tetap diperlukan," kata Rai Wirajaya mengingatkan di Denpasar, Minggu (2/12/2018).
 
Hal itu terbukti masih banyaknya perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan berbagai kemudahan yang bisa dilihat melalui aplikasi yang ada di android ataupun smartphone. Berkaca dari kondisi ini, Rai Wirajaya juga berharap pihak Kementerian Komunikasi dan Statistik juga turun tangan bergandengan tangan dengan OJK untuk melakukan pemblokiran perusahaan Fintech ilegal tersebut. 
 
"Jangankan izin, terdaftarpun tidak, ini yang kita minta bukan hanya OJK, tapi juga Kementerian Komunikasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat," pintanya. 
 
 
Meskipun fintech ilegal telah dilarang, Rai Wirajaya tak henti-hentinya mewanti-wanti pemerintah lantaran banyak modus yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dalam menjalankan operasionalnya  diantaranya dengan berganti rupa dan nama, tapi modus operandinya tetap sama. 
 
Ket foto : Anggota DPR RI Komisi XI IG Agung Rai Wirajaya 
 
"Ini kan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengelabui pemerintah, padahal platform yang digunakan juga sama," sentilnya.
 
Untuk itu, Rai Wirajaya menekankan pemerintah dalam hal ini stakeholder terkait untuk tidak  menyerah, ketika perusahaan fintech ilegal buat produk baru pun kemudian OJK memeriksa kembali atau crosscheck jika produk atau aplikasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari OJK, langsung saja diblokir. 
 
"Telusuri kembali jika perusahaan fintech ilegal beroperasi, tidak miliki izin, langsung saja blokir, jangan lagi ada perkecualian," tegasnya. 
 
Ia berpendapat OJK juga agar lebih serius menggandeng  Kominfo dan lebih waspada dalam menghadapi kemungkinan fintech-fintech ilegal itu yang setelah diblokir, kemudian akan berganti nama, namun tetap mempertahankan platform dan metode sama dan kembali mencari atau menyasar pelanggan-pelanggan baru sebagai korbannya.
 
Maraknya fintech-fintech ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin OJK, dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya di luar batas kewajaran sempat mengundang kekesalan Rai Wirajaya selaku wakil rakyat. Disebutkan fintech-fintech ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya. 
 
Menurutnya, seluruh aplikasi fintech itu diharapkan mengurus perizinan kepada OJK, mengingat proses perizinan di Indonesia saat ini sudah begitu mudahnya.
 
 
"Aktivitas fintech ilegal ini mesti mendapat perhatian serius. Padahal negara Indonesia sudah sangat mudah dalam metode perizinan dan pendaftaran. Dan fintech-fintech ilegal ini masih melakukan aktivitas bisnis tapi ilegal," katanya menyesalkan sembari berujar fintech ilegal ini hanya memanfaatkan moment semata. 
 
Rai Wirajaya kembali mengimbau masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending. 
 
"Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya. Dan yang paling mudah dikenali dari fintech ilegal yaitu penetapan bunga pinjaman diatas rata-rata bunga bank," pungkasnya.(BB).