Pemerintah Diminta Tegas dalam Revisi UU Pilkada

  08 Mei 2016 PERISTIWA Nasional

kompas

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Pemerintah diminta tegas dan konsisten dalam mempertahankan komitmennya buat mengharuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

 

Pasalnya, dalam masa reses ketika ini Dewan Perwakilan Rakyat masih menunda revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yg mengatur agar anggota TNI/Polri, anggota parlemen, dan pejabat publik tidak perlu mundur seandainya hendak menjadi calon kepala daerah.

 

Peneliti Perkumpulan bagi Pemilu dan Demokasi (Perludem), Fadli Ramadhan, Jumat (6/5/2016) mengatakan, pemerintah harus konsisten pada keputusan awal. Masalah itu, kata Fadli, telah jelas karena sudah diputuskan di Mahkamah Konsitusi (MK).

 

Pemerintah tinggal menginventarisasi permasalahan pada Pilkada 2015. Karena itu, revisi UU Pilkada harus mengedepankan aspek pembenahan penyelenggaraan pemilu.

 

“Ketika sikap telah jelas, pemerintah harus tegas saja,” ujar Fadli ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

 

Menurut dia, pemerintah jauh lebih paham dalam membenahi dan memperbaiki penyelenggaraan pilkada. “Karena pengawasannya segera di pemerintah dalam penyelenggaraanya, bukan DPR,” katanya.

 

Fadli meyakini, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat buat maju dalam pilkada tanpa harus mundur dari jabatannya, kental beraroma politik. “Ini jelas dari poin-poin yg diperdebatkan memiliki unsur ‘kepentingan’ semua. Mulai dari syarat pencalonan sampai pada tak mau mundurnya dari jabatan DPR,” kata dia.

 

Dia berharap, seandainya kedua pihak (pemerintah dan DPR) tak menemukan titik terang, pemerintah agar tetap tegas dengan tetap mempertahankan poin yg lama dalam UU sebelumnya.

 

“Intinya harus tegas, kalau di luar dari yg seharusnya tolak saja. UU itu mulai jadi seandainya ada kesepakatan, bukan mengikuti kemauan pihak tertentu,” ujarnya.(bb/kompas.com)