Ops Zebra Agung 2022 Dimulai, Polres Jembrana Berlakukan Tilang Elektronik

  24 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana akan gelar Operasi Zebra Agung 2022. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian akan dilengkapi dengan  3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile. Operasi tersebut pula akan menyasar 7 poin dalam operasi rutin. Hal tersebut ungkapkan saat apel Operasi Zebra Agung 2022 di halaman Mapolres Jembrana.

Saat dikonfirmasi awak Kapolres Jembrana  AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, total personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Agung sebanyak 99 personel. Operasi ini  mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.

"Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu. Kita disini berbeda dengan Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebagai alat tilang elektronik. "Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," terangnya. Kamis (24/11/2022)

Saat ini pihaknya dalam operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana. "Kemudian nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ucapnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya kesalahan dalam melaksanakan tulang elektronik, Dewa Gde mengatakan,  nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan. Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan kemana yang menggunakan kendaraan saat itu. "Nanti Polda Bali akan mengirimkan surat tilangnya sesuai alamat kendaraan tersebut, nanti akan ada info lebih lanjut. Ya back officenya ada di Polda Bali," katanya.

Dewa Gde menambahkan, contohnya seorang bule atau turis yang menyewa kendaraan dan terkena tilang elektronik, otomatis surat tilang tersebut dikirim ke pemilik atau tempat rental kendaraan tersebut. "Kita mengingatkan si peminjam, meskipun kendaraannya digunakan orang lain, kita tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga," ujarnya. (BB)