Ngopi Bersahaja, Kejari Jembrana berharap Desa Membangun Kampung RJ

  16 Februari 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi tatap muka dalam ngopi bersahaja dengan para Perebekel se Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Selama 3 hari, kejaksaan negeri Jembrana menggelar acara kegiatan Bingbingan Pekan Ngopi Bersahaja (ngobrol penuh inspirasi dengan sahabat jaksa) bertujuan untuk menjabarkan program-program kejaksaan yang akan di laksanakan agar terciptanya kesadaran hukum di masyarakat dan pemerintah secara Greet and Good Goverment (pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa)

Di hari Ngopi Bersahaja yang terakhir ini Kejari Jembrana bertatap muka dengan para Perebekel se Kabupaten Jembrana, dimana sebelumnya sudah bertatap muka dengan aparat penegak hukum dan OPD Pemerintah Jembrana. kegiatan tersebut dilakasanakan di belakang Kantor Kejaksaan Jembrana.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi menekannya kepada para Perebekel se Jembrana, adanya upaya restorative justice (RJ) yang bisa diterapkan hingga di desa, artinya, segala permasalahan yang ada di desa supaya melalui pendekatan baik kepada pelaku tindak pidana serta korbannya agar permasalahan tidak sampai ke pidana.

“Dalam kegiatan selama 3 hari ini, kami membangun kemitraan bersama lembaga hukum, para penegak hukum dan lembaga lainnya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini semoga terciptanya kesadaran hukum di masyarakat baik diperangkatnya maupun di masyarakatnya. Kami membangun pengetahuin Greet and Good Goverment (pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa) karena itu merupakan roh repormasi, birokrasi dan juga amanat dari Menvan,” terangnya. Rabu (16/2/2022).

Terkait dengan pencegahan dan penindakan tipikor, lanjut Triono, itu perlu dioptimalkan pencegahannya. “Pada saat berjalan sudah ada pendampingan, diskusi hukum dan lain-lain.  Namun apabila dalam pelaksanaan sampai selesai, terjadi penyimpangan maka menjadi ruang pidana khusus. Kami harus melakukan penegakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga fungsi Kejaksaan seimbang, baik preventif, preemtif dan represif,” ujarnya.

Pihaknya juga menawarkan kepada mitra semua mitra terkait bantuan hukum, LH, pelayanan dan pertimbangan hukum serta yang lainnya. Kejaksaan didalam perundang-undangan yang ada tengah melaksankan program restorasi justice waktu dekat ini akan ada penyelesaian perkara melalui program RJ ini. “Ini merupakan salah satu fungsi kami, Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan program RJ. Dalam waktu dekat ini ada satu perkara yang diselesaikan melalui ruang RJ,” terang Kajari.

Dari program ini, Triono berharap akan dibangunnya kampung RJ di setiap desa dan kelurahan yang ada di Jembrana untuk memberikan ruang kejaksaan dalam menerapkan program agar berjalan dengan lancar. (BB)