Negara Tak Boleh Kalah, Wayan Sudirta: Mafia Tanah Harus Segera Dibongkar, Ditangkap, dan Dipenjarakan

  21 Desember 2021 OPINI Nasional

Foto: Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Banten. Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta Selasa (21/12) melakukan kunjungan kerja kejajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten. Kunjungan Reses Komisi III DPR RI tersebut dipimpin oleh Komisi III Desmond J Mahesa dan beberapa anggota Komisi III lainnya. 

Dalam kunjungan tersebut, Anggota DPR dapil Bali Wayan Sudirta berharap agar kasus mafia tanah diberikan perhatian khusus. Ia menegaskan kehadiran mafia tanah harus segera dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan.

“Presiden telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah kongkrit dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” tegas Wayan Sudirta. 

Politisi senior PDI Perjuangan yang dikenal vokal tersebut yakin aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkrit dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah.

“Amanat Presiden jangan hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harap Wayan Sudirta. 

Tidak hanya di Banten, lanjut Wayan Sudirta, amanat Presiden untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah juga harus menjadi perhatian khusus yang ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan aparat pemerintah lainnya di seluruh Indonesia. 

“Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tegas Wayan Sudirta kembali. 

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wayan memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah di Banten khususnya terkait keberadaan mafia tanah di Banten. selain juga terkait pelaksanaan anggaran dan penanganan Covid-19. Terkait permasalahan mafia tanah di Banten Wayan menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari masalah birokrasi dan oknum sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahaan.

“Di Banten ada 4 oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten. Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut.” tegas Wayan Sudirta yang juga dikenal sebagai pengacara Ahok dan mantan pengacara Jokowi dalam sidang gugatan hasil pilpres di MK ini. 

Keberadaan mafia tanah di Banten dan daerah lainnya sudah menjadi perhatian khusus media. Namun Wayan Sudirta mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia. 

Sebagaimana diberitakan (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menangkap empat pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Banten. Keempat pegawai BPN tersebut diketahui bekerja dalam bidang survei dan pengukuran. Dalam OTT tersebut Polda Banten berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.(BB).