Nasabah Jiwasraya Wajib Dibayar, Togar Situmorang: Jangan Giring Opini Diluar Pokok Persoalan

  27 Juni 2020 TOKOH Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pihak Kejaksaan Agung hari Kamis (25/6/2020) kembali menetapkan tersangka baru. Salah satu tersangka itu adalah saudara FH yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI). Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi sorotan dan kasus tersebut harus diselesaikan dengan baik, salah satunya dengan penegakan hukum.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., mengatakan kasus Jiwasraya belakangan malah menjurus pada penggiringan opini yang bisa jadi akan mengaburkan masalah hukumnya. Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 

"Seperti itulah seharusnya hukum itu,  kita hidup dalam negara hukum dan kita memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Dan memang seharusnya hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu," ucap Togar Situmorang, Sabtu (27/6/2020).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengajak semua pihak harus melihat kasus ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN, bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. 

"Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan," ungkap advokat yang masuk dalam Anggota Tim 9 Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) ini.

Menurut Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara, upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak dengan cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai.

Ia juga menambahkan, selain fokus dalam penegakan hukum pemerintah juga harus menyiapkan solusi atas kasus tersebut. Perlu ada solusi jangka pendek, dimana dibutuhkan campur tangan negara misalnya mengumpulkan seluruh BUMN disektor asuransi untuk membantu menyisihkan sejumlah dana. 

"Agar Jiwasraya dapat memenuhi kewajibannya seluruh nasabah dan tidak menunda permasalahan itu sampai berlarut-larut," tegas Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini menekankan bahwa kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan dan disinilah negara harus ikut bertanggung jawab. 

"Dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan," harapnya. 

Bagi Togar Situmorang, kunci utama dari penyelesaian kasus dari Jiwasraya ini adalah penegakan hukum itu sendiri. Apabila langkah-langkah atau tindakan yang dilakukan sudah benar maka akan bisa terungkap siapa yang harus bertanggungjawab tentang masalah yang timbul ini. 

"Mari kita berdoa supaya permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Dan biarkan para aparat penegak hukum untuk bekerja," tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.(BB).