Miris! Rindu Temui Putrinya di Bali, Aktor Johan Morgan Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Ringan

  25 Maret 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan saat memberi keterangan kepada media, Jumat 25 Maret 2022.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan, pada Jumat 25 Maret 2022 memenuhi panggilan polisi di Polres Badung Mangwi, Badung, Bali terkait status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebaimana dimaksud didalam pasal 352 ayat 1 KUHP atas nama pelapor: Caroline Melo (mantan istri Johan Morgan). 

Kasus miris ini berawal dari situasi pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita, bahwa keinginan untuk menemui sang buah hati karena kerinduannya yang hak asuhnya jatuh pada pelapor, Johan Morgan (terlapor) merasakan kesulitan dan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas. 

Dengan inisiatif terlapor untuk menemui di sekolahan ananda, di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan Kuta Utara, Bali. Saat usai sekolah pelapor datang untuk menjemput ananda dan bertemu dengan terlapor (Johan Morgan) yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut.

Dengan maksud dan cara baik, terlapor berusaha menyapa pelapor dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya, namun pelapor tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali hingga terlapor menegaskan dengan berhadapan sambil berusaha menyapa dan meraih tangan pelapor untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik (kresek) yang berisi coklat Kitkat sebanyak 3 buah (seberat 20 gram) untuk diberikan kepada buah hatinya.  

Tanpa sengaja atau spontanitas tas plastik kresek tersebut mengenai tangan kiri dari pelapor dan tetap pelapor yang juga korban terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”. Padahal tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari anaknya bernama Jessica.

Secara resmi terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui WA namun tidak mendapat tanggapan. Hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352KUHP. Panggilan pertama dan kedua terlapor dijadikan saksi dan Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut, namun dipanggilan ketiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai kedua belah pihak, terlapor sudah menjadi tersangka. 

Johan Morgan yang di dampingi pengacaranya, Jamien Ginting mengatakan pasca memberikan kesaksian sebagai tersangka dimana awalnya rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah statusnya dijadikan tersangka oleh Penyidik. 

"Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja. Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” harapnya dengan nada lirih.(BB).