Miris! Rindu Berat Ingin Ketemu Anak, Paul Selalu di PHP Meski Putusan Hak Asuh Anak Seimbang

  12 September 2022 HUKUM & KRIMINAL Badung

Foto; Esther Hariandja (kiri) dan Yehezkiel Paat (kanan) Kuasa hukum Paul La Fontaine dari PHP Law Firm

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Tidak ada niatan lain selain kerinduan yang mendalam terhadap kedua anak kembarnya, maka dengan segala daya upaya Paul La Fontaine, warga negara Australia bisa bertemu dengan kedua belah hatinya yang berdasarkan putusan pengadilan terdahulu memutuskan hak-haknya setara (equal) artinya sama kewajiban perwaliannya atas hak asuh kedua anak kembarnya, sesuai dengan amar putusan perdata No 780/Pdt.G/2022/PN. Dps.

Paul yang rindu berat anaknya dan sudah memenuhi segala permintaan mantan istrinya yakni uang yang diminta namun hingga kini belum juga bertemu anak kesayangannya. Persoalan yang menuding dirinya terlalu emosional dan tidak sabar karena Paul merasa berulangkali diperdaya dan dijanjikan akan dapat bertemu dan malah dipersulit. "Klien kami marah dan kecewa tentunya hal tersebut dianggap sesuatu hal wajar karena begitu rindunya ingin bertemu," kata Esther Hariandja dan Yehezkiel Paat, Kuas Hukum Paul La Fontaine, Senin (12/9/2022).

Terkait hak-hak hukumnya yang selama ini dikesampingkan atau dipersulit untuk bertemu kedua anak kembarnya, "Hanya karena dirinya dianggap orang asing dan berbeda kewarganegaraan menjadi suatu hal yang patut menjadi atensi semua pihak," jelas Esther.

Tim kuasa hukum Paul La Fontaine menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Puspem Badung untuk memastikan hak-hak perwaliannya janganlah dikesampingkan.

"Klien kami harus difasilitasi untuk bertemu kedua anaknya sesuai dengan putusan pengadilan terdahulu," kata Esther.

Dirinya tidak habis pikir bahwa hak-hak perwalian yang sudah diputuskan oleh pengadilan malah tidak dipatuhi oleh pihak mantan istri. Pihaknya berharap agar semua pihak mematuhi proses pelaksanaan putusan tersebut dengan benar dan bertanggungjawab, bahkan pihaknya mendorong dan memfasilitasi upaya-upaya ke arah rekonsiliasi apabila diperlukan asalkan klien Paul La Fontaine bisa segera beremu dengan kedua buah hatinya.

Kliennya selama ini tetap mematuhi keputusan hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh PN Denpasar terkait kewajiban hak asuh, namun ternyata harapannya meleset, dirinya kerap diiming-imingi janji untuk bisa bertemu dengan kedua anak kembarnya oleh mantan istrinya namun harus dengan prasyarat tertentu sejumlah uang yang harus disepakati. 

Diberitakan sebelumnya, nasib Paul La Fontaine seorang warga negara Australia sungguh malang dan sudah jatuh malah tertimpa tangga. Kisah Paul berawal bertemu dengan wanita Indonesia di luar negeri dan keduanya mengikat janji dalam pernikahan namun berapa tahun bersama akhirnya mereka memutuskan untuk mempunyai anak melalui percobaan bayi tabung sehingga lahirlah 2 bayi kembar perempuan.

Derita Paul dimulai ketika sang istri meminta suaminya bekerja keras agar dapat memiliki lahan dan properti di Bali. Impian Paul terwujud, tetapi semua berubah seketika pada saat sang istri tiba-tiba mendadak meminta cerai. Tentu saja sang suami kaget dan menolak untuk bercerai karena tujuan hidupnya membesarkan anak-anak bersama istri tercinta.

Dorongan dan desakan sang istri dengan berbagai cara ditempuhnya, salah satunya menyembunyikan anak-anak untuk tidak memperbolehkan bertemu sang ayah. Hingga akhirnya sang ayah menyerah, menandatangani surat perjanjian cerai yang dibuat sang istri karena kerinduan yang mendalam hanya untuk bertemu anak-anaknya.

"Setelah perceraian terjadi, hak asuh anak ada pada kedua orang dengan pembagian yang sama dan akses tabungan keluarga yang dipegang sang istri tiba-tiba ditutup sehingga sang suami kebingungan dan tidak bisa mengambil uang simpanannya," kata Esther Hariandja dan Yehezkiel Paat Kuasa hukum Paul La Fontaine dari PHP Law Firm, Jum'at (8/9/2022) .

Selain perceraian, sang istri juga meminta Paul untuk melakukan perjanjian sewa rumah selama 50thn kepada suaminya dan minta dibayarkan, suamipun membayar sewa rumahnya sendiri selama 50 tahun yang dibangun bersama-sama.

Bulan Agustus 2022, sang mantan suami operasi disalah satu RS di Bali dan pulang ke negaranya sejak tgl 12 Agustus, kembali 25 Agustus dan semenjak itulah dirinya tidak pernah bisa bertemu dengan anak-anaknya, kecuali diberi uang sesuai jumlah yang di inginkan sang mantan istri. 

Padahal, di tanggal 25 Agustus 2022, setibanya di bandara dia langsung mengirimkan uang kepada mantan istrinya dengan harapan keesokan harinya akan bertemu anak-anak seperti biasanya.

Meskipun begitu, Paul sangat menghargai keputusan pengadilan negeri atas hak asuh antara dia dan mantan istri. Tetapi mengapa sampai sekarang dia tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan anak-anaknya sebelum menuruti kemauan mantan istri yakni uang dan uang terus.(BB).