Satu DPO

Miris! Bobol Kartu Kredit, Oknum Wartawan dan Saudaranya Diciduk Polisi

  10 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar mengamankan oknum wartawan tv nasional berinisial AGS (30) asal Palembang. 
 
 
AGS ditengarai melakukan aksi pencurian sebuah tas yang berisi identitas, kartu kredit 8 buah, kartu ATM 3 dan dua buah cincin Topaz.  
 
Pelaku yang baru tinggal di Bali sejak tahun 2011 ini dan kos di Jalan Pulau Adi No.5 Banjar Pedungan Denpasar Selatan,  rupanya melakukan aksinya tak sendiri, melainkan bersama dua saudaranya (sepupu) yang diketahui bernama Muzzaki Sadema (24) asal Palembang dan Darmawan (DPO). 
 
Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menjelaskan, kronologis peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 November 2018 sekira pukul 20.30 wita. 
 
 
Saat itu pelaku AGS dan Darmawan usai mencari oleh-oleh di Jalan Nangka, Denpasar Utara. Kemudian saat melintas di Jalan Merdeka, Denpasar Timur tepatnya di Warung Sederhana, kedua pelaku menghentikan laju motor dan melihat ada sebuah tas yang berada di tanah tepat di belakang mobil korban Sunjoto Widjaja (53) asal Semarang. 
 
 
"Korban tengah berbicara dengan rekannya (saksi) dan korban menaruh tasnya di tanah belakang mobil, hingga saat dia masuk ke mobil lupa jika tas nya tidak berada padanya," ungkap Wakapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (10/12).
 
Usai mencuri pelaku AGS dan kedua saudaranya melakukan transaksi kartu kredit milik korban dengan membeli satu buah unit PS3 seharga Rp3, 5 juta, handphone Samsung 9 Note seharga Rp16 juta, dan melakukan transaksi makan di Mc Donal. Sehingga total kerugian mencapai Rp56 juta rupiah.
 
 
Mengalami hal ini, korban pun langsung melaporkan ke pihak berwajib. Di dalam tas korban terdapat sejumlah surat-surat dan kredit card BCA. Dari hasil penyelidikan ternyata isi dalam kredit card sudah kosong.
 
"Ini digunakan kedua pelaku pelaku di Mc Donal Teuku umar barat, Ibox T umar, Kuta Game Square, Cellular World Gatsu dengan jumlah total kerugian Rp.56.850.000," jelas Wakapolresta. 
 
Kedua pria asal Palembang ini akhirnya diamankan pada 8 Desember 2018 di kostannya. Kini Polisi masih mengejar satu pelaku bernama Darmawan yang diduga berperan sebagai pemetik. 
 
 
 
"Adi selaku joki, sedangkan, Dermawan (DPO) di Palembang sekarang, Dermawan selaku pengambil tas dengan menggunakan SPM Jupiter MX biru Nopol DK 4901 EV, sedangkan Muzzaki melakukan transaksi menggunakan kartu kredit korban," imbuh Wakapolresta. 
 
Sementara itu, pelaku AGS saat ditanya alasan mengapa melakukan aksi nekat tersebut dengan isak tangis membantah bahwa dirinya melakukan aksi tersebut. 
 
Menurutnya bukan dirinya yang mengambil melainkan rekannya Darmawan. Perihal barang yang ada padanya menurutnya, dia menerima dari Dermawan lantaran tak bisa membawanya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya atas kejadian tersebut. 
 
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (BB)