Minta Maaf Akui Salah, Manajemen EC Karaoke Bali: Mohon Pengertian, Puluhan Orang Bekerja Punya Keluarga Kelaparan Menggantungkan Hidupnya

  09 Agustus 2021 OPINI Denpasar

Humas Karaoke EC Karaoke Bali Wayan Armawan beri keterangan kepada media, Senin sore (9/8/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca santer diberitakan, Manajemen Executive (EC) Karaoke Bali melalui humasnya I Wayan Armawan didampingi Bima Suparta selaku marketing akhirnya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tempat hiburan karaoke EC Karaoke Bali yang tetap buka saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Denpasar Bali. Menurut mereka, ada puluhan karyawan yang menggantungkan hidup di tempat usaha EC Karaoke Bali dan pihaknya tidak minta profit asal karyawannya bisa makan. 

"Secara administrasi kita kena Rp 1 juta. Jujur kami menggantungkan hidup di sana. Ada 42 orang bekerja kan punya anak, punya istri, punya suami, yang kelaparan akhirnya menggantungkan tempat hidupnya di tempat kita. Dengan kondisi ini kita tutup. Teman-teman sendiri pasti sudah paham. Dan kita mensiasati bagaimana bisa hidup sekarang," ungkap Wayan Armawan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Denpasar, Senin sore (09/08/2021)

Wayan Armawan mengatakan bahwa dirinya atas nama pribadi dan manajemen memohon maaf karena menyalahi aturan. Dia menjelaskan EC Karaoke Bali sebenarnya sudah tutup sejak 1 Juli 2021.

"Semua pasti berharap pandemi akan berakhir dan kami akan mengikuti aturan. Tapi, kalau ada kelonggaran kebijakan kita berharap itu bisa terjadi," harapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan sekarang ini EC Karaoke Bali dalam kondisi lagi renovasi dan pembenahan. Sementara karyawan di rumahkan tetap dikasi gaji 50 persen. 

"Tapi giliran mereka bekerja untuk general cleaning palingan 4 jam sampai 6 jam. Bagian sound system dan bagian AC. Semua bongkar-bongkar banyak kecoa sound sistem tidak diperhatikan rusak itu yang kami perhatikan," jelas Wayan Armawan.

Untuk itu, pihaknya memohon dengan hormat atas nama pribadi dan juga manajemen agar terus diingatkan. Apalagi disebutkan dalam kondisi sekarang serba susah agar permasalahan ini tidak berlarut dan dibesarkan. 

"Kita tetap menjaga agar tidak menimbulkan gesekan antara pengusaha dengan masyarakat dan netizen. Karena dalam kondisi sekarang perut lapar kepala pusing mudah terpancing. Jadi mohon dibantu dengan hormat kami tidak memungkiri bahwa kami ada salah," harapnya kembali.

Baik Wayan Armawan maupun Bima Suparta mengakui ada sedikit kesalahpahaman dan berterusterang ada pelanggaran aturan PPKM namun mereka mengaku tidak disengaja. Menurut mereka, EC Karaoke Bali sebenarnya telah menutup operasional sejak awal Juli 2021 atau sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.

Setelah ramainya pemberitaan di media, Wayan Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.

“Kami menerima sanksi administrasi dan membayar denda Rp 1 juta,” kata Wayan Armawan.

Wayan Armawan menegaskan pihak Managemen EC Karaoke Bali siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini maupun nanti jika diperpanjang pemerintah.

“Kami siap ikuti aturan yang berlaku, tapi kami berharap juga ada kelonggaran. Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan,” harapnya. 

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi. Pasca kejadian ini, pihak managemen EC Karaoke Bali akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran dan pengalaman berharga serta mengambil hikmahnya untuk berbenah ke depannya dan terus mendukung serta mentaati penuh kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 

 “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ungkap Wayan Armawan.

Lebih jauh Wayan Armawan menerangkan jika pasca pandemi ini, pihak EC Karaoke Bali sampai merumahkan setengah lebih karyawannya yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift atau giliran untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning (pembersihan umum) dan bukan untuk melayani pengunjung.

Ia pun menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC Karaoke Bali secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC Karaoke Bali telah menutup operasional sejak awal Juli 2021 atau sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.

Penutupan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC Karaoke Bali yang intinya EC Karaoke Bali sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah. Namun tanpa diduga ternyata ada satu pengunjung yang nyelonong datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC Karaoke Bali yang berjaga saat itu.

Nah permintaan tidak benar itulah dipenuhi beberapa oknum karyawannya, padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup. Wayan Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.

“Kita tutup sejak 1 Juli, hanya lakukan general cleaning dan tidak benar ada buka diam-diam. Yang diberitakan itu kebetulan ada pengunjung nyelonong yang minta buka room, oleh karyawan justru di iyakan atau dituruti. Hanya satu itu saja. Tapi kami memang tidak tutup mata dengan masalah itu,” terang pria asal Gianyar ini. 

Dengan permohonan maaf yang tulus, pihaknya pun berharap persoalan tersebut disudahi dan selesai dan pihaknya sudah membayar sanksi denda dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

“Dengan membayar sanksi administrasi denda Rp 1 juta itu kami harapkan sudah selesai semua,” harap Wayan Armawan mengakhiri.(BB).