Minta KPK dan Jaksa Agung Investigasi, Ipung Duga Ada Korupsi Tanahnya di Serangan Dicaplok dan Diaspal

  03 Juni 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengacara Kondang Siti Sapura alias Ipung sebagai ahli waris Daeng Abdul Kadir mengungkapkan Ipung membawa persoalan ini sampai ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta bantuan kepada koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Iaa menduga ada uang rakyat yang juga ikut menjadi korban dalam persoalannya ini. 

Ipung menjelaskan pada saat pertemuan di  Kantor Lurah Serangan, Sabtu 19 Maret 2022 usai dilakukan penutupan jalan, Ipung mendapat informasi dari orang-orangnya yang ikut dalam petemuan itu, bahwa ada statement dari Kepala Bagian Bina Marga yakni Dirgayasa yang menyebut bahwa tanah itu bukan bagian dari SK, tapi ada permohonan pengajuan proposal dari Desa Adat. 

Yaitu permohonan dari Jro Bendesa Adat Serangan. Jro Bendesa Adat Serangan mengirim proposal kepada Pemkot Denpasar yang saat itu Rai Mantra masih menjabat sebagai Walikota."Halo bapak Rai Mantra, salam hormat saya. Bapak kenal betul saya," kata Ipung mengawali cerita soal proposal yang diajukan Jro Bendesa Adat Serangan. 

Ipung mengungkapkan, proposal yang diajukan oleh Jro Bendesa Adat Serangan yang sampai saat ini masih menjabat itu, adalah permohonan untuk melakukan pengaspalan hotmix diatas lahan miliknya. Atas proposal itu maka tanah miliknya ini diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

"Kenapa tanah saya diajukan ke Musrenbang, niatnya untuk mengeluarkan anggaran negara, yaitu uang rakyat boleh tidak? Bagaimana ceritanya tanah yang milik orang diajukan ke Musrenbang untuk mengeluarkan dana negara dan mengaspal tanah itu," sentil Ipung. 

Karena Musrenbang, maka disana ada anggaran negara atau uang rakyat yang digunakan atau dikeluarkan untuk mengaspal tanah miliknya."Jadi tanah saya dijadikan jalan dijadikan alat dijadikan alasan untuk mengeluarkan anggaran negara untuk membayar kompensasi," ungkap Ipung. 

Ipung juga menyebutkan bahwa, tidak  mungkin kompensasi yang dikeluarkan hanya Rp 100 juta, tidak mungkin hanya Rp 1 miliar."Karena  tentu dalam proposal itu mengatakan ini tanah milik warga dan harus dikompensasi, Nah pertanyaanya sekarang, siapa-siapa yang menerima kompensasi tanah saya," ujar Ipung bertanya. 

Kata Ipung lagi, Siapa yang menerima kompensasi itu, tentu tidak sedikit. Ipung juga menyebut, karena ada anggaran negara melalui Musrenbang, maka dilakukanlah pengaspalan yang kedua.

"Selain tanah saya, juga ada pengaspalan hotmix mulai dari Setra atau Kuburan Hindu ke Barat melewati belakang, melewati pura Susunan Wadon dan ketemu lah dititik nol pertama di pintu masuk pulau serangan," Jelasnya lagi. 

Dengan adanya anggaran atau uang negara dari Musrenbang itulah Ipung meminta kepada Jaksa Agung, KPK dan koordinator MAKI untuk membantu melakukan investigasi soal siapa yang melakukan apa, dan siapa yang menggunakan tanahnya untuk dikorupsi. 

Menyinggung lagi soal surat yang dikirim ke Walikota Denpasar, Ipung  menyatakan surat itu isinya adalah keberatan karena sebelumnya mengeluarkan statement tentang tanah itu merupakan milik Pemkot berdasarkan SK. 

Ipung juga mengatakan bahwa, dalam surat yang ditujukan ke Walikota dia sedikit mencurahkan isi hatinya yang merasa kecewa dengan Pemkot Denpasar. Ipung mengatakan, ia pernah dilamar Pemkot pada tahun 2012 hingga tahun 2017 untuk membantu Kota Denpasar menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban atau berhadapan dengan hukum di Kota Denpasar.

Sampai akhirnya Kota Denpasar dapat anugerah tertinggi dalam status Kota Ramah Anak."Saya juga pernah roadshow dari level TK hingga SMA serta ke banjar-banjar untuk sosialiasi, dan itu semua tidak dibayar. Kasus anak yang saya tangani pun tidak pernah dibayar," terangnya. 

"Semoga melalui curhat saya Bapak Walikota terketuk hatinya, karena tanah yang saya perjuangkan direncanakan untuk dibangun Rumah Aman. Karena setahu saya di Bali belum ada Rumah Aman, sehingga ketika ada korban yang saya tangani, nanti bisa tinggal di Rumah Aman. Kalau selama ini, korban saya tempatkan di rumah saya atau hotel, sehingga ‘cost’ nya jadi tinggi,” lanjut Ipung.

Kepada wartawan Ipung juga menjelaskan kronologi lahan di Kampung Bugis Serangan, yang mulanya merupakan milik dari warga bernama Sikin yang kemudian dijual kepada Daeng Abdul Kadir dengan akta jual beli Nomor 28/57 pada tahun 1957. 

Pernah ada gugatan dari ahli waris Sikin atas tanah itu, namun putusan Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan bahwa tanah seluas 1.12 hektare itu sudah diperjualbelikan oleh Sikin kepada Daeng Abdul Kadir dan semenjak 1957 menjadi milik Daeng Abdul Kadir dan tidak pernah di perjualbelikan oleh ibunya.

Tahun 2009, sebanyak 36 KK mengugat Maisarah dengan dasar gugatan bahwa tanah yang ditempati para penggugat adalah wakaf dari Cokorda Pemecutan. Selanjutnya pada fakta persidangan mengungkapkan jika tanah yang dikuasai penggugat adalah milik Daeng Abdul Kadir. 

Akhirnya pada tahun 2012, putusan Mahkamah Agung menerangkan bahwa seluruh bangunan dalam tanah sengketa harus dihancurkan dan dikembalikan seperti semula. Namun tidak dilakukan eksekusi, dikarenakan penggugat 36 KK membuat surat pernyataan dalam waktu enam bulan akan membongkar bangunannya sendiri. 

Ternyata hal ini tidak dilakukan, sehingga rencana eksekusi akan kembali dilangsungkan. Para penggugat kembali membuat surat pernyataan dan mengatakan akan mengajukan PK. Jika PK ditolak, mereka berjanji akan bersedia dieksekusi paksa. Demi kemanusiaan, pihak pemohon eksekusi mundur.

Kejadian ini tercarut-marut dalam belitan kasus hukum yang belum selesai, sampai akhirnya kemudian Ipung mendengar bahwa tanahnya diklaim oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan dasar menggunakan SK MLH pada tahun 2015.

Dalam SK MLH itu menjelaskan dengan rincian bahwa ada tukar guling tanah yang digunakan PT BTID seluas 62.14 hektare. Proses tukar guling itu dilakukan di Serangan, serta wilayah Karangasem, Negara, Singaraja dan lainnya. 

Detil dalam SK MLH menjabarkan bahwa tanah bukan dalam proses sengketa, bukan milik seseorang atau pihak sesuatu, serta ‘clear and clean’ dari proses hukum apapun.

“Di tengah konflik masalah atas tanah itu, saya kemudian melakukan penutupan jalan pada tanggal 9 Maret 2022. Nah setelah penutupan itu, ternyata muncul klaim dari Pemkot Denpasar yang mengatakan kalau tanah itu adalah milik Pemkot berdasar SK tahun 2014," jelas Ipung. 

Dikatakannya, dasar yang digunakan adalah berita penyerahan lahan yang ditandatangani pada 2 Mei 2016."Jadi ini ibarat kata, akta kelahiran itu sudah diterbitkan padahal ‘bayinya’ belum lahir loh,” ujar Ipung penuh tanya.

Tanah itu, lanjut Ipung, sudah dihotmix dengan menggunakan uang negara atau uang rakyat. Dan setelah sempat dilakukan penutupan jalan, Ipung pernah dipanggil para petinggi Pemkot Denpasar, namun ia memilih mengabaikannya. 

“Kenapa saya harus mengikuti panggilan itu? Kan tanah itu milik saya secara sah. Bukti otentik kepemilikan dari tahun 1957 sudah ada di tangan saya,” ujar Ipung sambil menunjukkan tumpukan dokumen di depannya.

Sebelumnya, katanya, ada peta okupasi yang dikeluarkan BTID pada tahun 2018 bahwa tanah warisan Daeng Abdul Kadir bukanlah bagian dari wilayah BTID. 

"Tapi anehnya, pada saat pertemuan di Rumah Makan Mina, Rabu (20/4/2022) entah bagaimana ceritanya, saat itu GM Security BTID mengeluarkan peta dengan arsiran kuning tentang tanah tersebut,” pungkasnya.(BB).