Mih Dewa Ratu! Diduga Korupsi Miliaran, LPD Tamansari Tukadaya Digrebeg Jaksa

  27 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Petugas kejari Negara memeriksa dokumen LPD Tamansari Tukadaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kasus dugaan korupsi yang dialami oleh LPD Tamansari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, setelah di hitung oleh Kejaksaan Negeri Negara mencapai 400 juta rupiah, akan tetapi dari perhitungan lembaga pengawas LPD Tamansari kerugian sudah mencapai 1 miliar rupaih. Kerugian tersebut termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Kerugian negara tersebut, kejaksaan sudah berhasil menyeret 2 tersangka yang merupakan unsur dari pengurus LPD itu sendiri. Kasus tersebut sudah memasuki ke tahap penetapan tersangka. Hari ini Kejari Negara Negara dengan memakai rompi warna merah, sebanyak 5 personel langsung menggeledah LPD Tamansari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Tidak hanya di geledah, LPD Tamansari juga disegel dengan memasang garis kuning di sekitar areal LPD tersebut. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi.

Saat dikonfirmasi awak media Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya sudah mengamankan sejumlah berkas dokumen serta uang tunai disita dari kantor LPD Tamansari, Tukadaya tersebut. 

"Dokumen yang berhasil kami amankan berupa laporan tahunan 2010 sampai 2019, nota prima kredit 2010 hingga 2016 serta uang tunai kas akhir senilai Rp 3 juta. Informasi dari awal, di laporan tahunan, kas ada Rp 1 miliar lebih, yang kita dapati di kantor Rp 3 juta itu.  Sedangkan yang di bank akan kita cek lebih lanjut,” ujangnya. Rabu (27/10/2021).

Penggeledahan tersebut menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan data lainnya. Penyitaan dokumen tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti terkait kasus 2 tersangka yang sudah diamankan yang merupakan karyawan LPD Tamansari.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mempercepat melengkapi barang bukti, sehingga penyidik bisa mengambil tindakan ke tahap selanjutnya baik itu meminta keterangan ahli dan tersangka," tutupnya. (BB)