Mencegah Pemberian Gratifikasi di Internal, KPU Jembrana Bentuk UPG

  26 April 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat sosialisasi Gratifikasi di KPU Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Mengingat tahapan pemilu tahun 2024 segera dimulai, untuk menghindari adanya suap menyuap di internal, KPU Jembrana mensosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Jembrana.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh Komisioner dan Kesekretarian KPU Jembrana. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Bertempat di ruang Purana Kantor KPU Jembrana jalan Udayana No. 40 Negara

Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana, SH saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, kegiatan sosialisasi internal terkait gratifikasi sangat penting untuk disampaikan, mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 segera dimulai.

"Setiap individu KPU Jembrana dan jajarannya yang akan terbentuk nanti sampai ketingkat desa/kelurahan, harus bisa mengidentifikasi mana yang termasuk gratifikasi dan yang mana bukan. Hal ini penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan terhindar dari perbuatan melanggar hukum," terangnya. Selasa (26/4/2022).

Grafitifikasi merupakan, imbuh Suardana, pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang,diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya. Selain hal tersebut, dirinya juga menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pengendalian gratifikasi sangat penting mengikat dan wajib dipatuhi.

"Dalam hal ini kami sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang nantinya memiliki 9  tugas dan wewenang salah satunya menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan dan laporan pemberian gratifikasi dari jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS. Selain itu juga menjamin kerahasiaan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh setiap jajaran," pungkasnya. (BB)