Mantap! Sebulan Operasi Pekat, Polres Jembrana Ciduk 31 Tersangka

  21 Mei 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Selama pelaksanaan operasi Pekat Agung 2018, yang dimulai sejak 27 April sampai 17 Mei, Polres Jembrana berhasil menciduk 31 tersangka, dengan berbagai kasus pidana dan pelanggaran Perda.
 
 
Dari 31 tersangka tersebut, Polres Jembrana hanya melakukan penahanan terhadap 8 orang, karena melakukan tindak pidana perjudian sebanyak dua orang, pencurian biasa (cubis) sebanyak dua orang serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak empat orang.
 
Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang, polisi tidak menahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena melakukan pelanggaran perda serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah satu tahun penjara.
 
 
Ke-23 tersangka yang tidak ditahan ini, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Mereka diantarannya melakukan penjualan miras sebanyak 14 orang. Dari penjual miras tersebut, 10 orang tersangka merupakan laki-laki dan empat orang perempuan.
 
Kemudian kasus mucikari, tiga perempuan diciduk lantaran berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial. Ketiga wanita ini terbukti melakukan pelanggaran Perda dan diciduk saat berlangsungnya operasi Pekat Agung 2018, beroperasi di wilayah Batu Karung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
 
 
Sisanya, enam tersangka diciduk karena bertindak sebagai preman, sebanyak enam orang seluruhnya laki-laki. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam hari dan denda Rp375 ribu.
 
 
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta didamping Kabag Ops Kompol Didik Wiratmoko dan Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai mengatakan, pihaknya, selama pelaksanaan operasi Pekat Agung 2018 berhasil mengamankan 31 orang tersangka.
 
 
“Keseluruhan tersangka yang kita amankan berdasarkan 24 laporan polisi. Yang kita tahan hanya 8 orang. Sedangkan sisanya kita kenakan wajib lapor,” terangnya, Senin (21/5/2018).
 
Lanjutnya,meskipun 23 tersangka tidak dilakukan penahanan, kasusnya tetap diproses dengan ancaman hukuman Tipiring (tindak pidana ringan) untuk memberikan efek jera. Sedangkan 8 orang ditahan, kasusnya diproses secara pidana karena telah melakukan tindak pidana perjudian, pencurian biasa dan pencurian pemberatan.(BB)