Mantap! Denpasar Pugar dan Restorasi Situs Cagar Budaya Kori Agung

  17 Oktober 2018 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan secara gencar terus melaksanakan pendataan situs cagar budaya di Kota Denpasar. Kendati demikian, minimnya pengetahuan masyarakat tentang cagar budaya menyebabkan banyaknya situs dan ritus yang hilang akibat dilaksanakannya renovasi. 
 
 
Karenanya, dalam upaya menjaga kelestarian situs dan ritus cagar budaya di Kota Denpasar, selain melaksanakan pendataan juga turut dilaksanakan pengawasan dan pendampingan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan pemugaran seperti yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.
 
Salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yudhu Basudewa saat dikonfirmasi, Rabu (17/10) mengatakan bahwa dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali guna melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar. 
 
“Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilanga situs dan ritus yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” paparnya.
 
 
Dimana, Dewa Basudewa mengatakan bahwa berkenaan dengan cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang cagar budaya. Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanaka pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya. 
 
 
“Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya sistem restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga, pola ukiran, ornamen dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar. 
 
“Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornamen sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan,” jelasnya.
 
 
Mnurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abag ke-18 atau sekitar tahun 1800an. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun.
 
 
Sementara, Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya. Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa.
 
“Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memnuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga kedepanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangn sejarah ilmu pengetahuan,” tambahnya sembari berharap masyarakat Kota Denpasar yang hendak melaksanakan pemugaran pura, puri, patung, dan situs atau ritus lainya agar berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk mendapatkan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penghilangan situs cagar budaya dan diduga cagar budaya.(BB)