Mangkir, Ombudsman Panggil Lagi Komisi I DPRD Bali Soal Kisruh Seleksi KPID

  12 Januari 2017 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Proses laporan terkait hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali periode 2017-2020 ke Ombudsman Republik Indonesia macet.  Pasalnya, Komisi  I DPRD Bali mangkir dari panggilan 22 Desember 2016 lalu. Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Bali ngotot, dan sudah melayangkan surat panggilan yang kedua dan Komisi I diharapkan hadir di Kantor ORI Bali Kamis (12/1/2017).
 
 
Kepala Ombudsman Umar Ibnu Alkhatab mengatakan panggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2017-2020. Dikatakan sebagaimana tugas ORI yang diatur dalam Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
 
"Besok akan dipanggil untuk panggilan yang kedua, karena panggilan pertama tidak datang. Ketidakhadirannya tidak ada alasan," ungkap Umar yang didampingi Asisten ORI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
 
 
Tapi sayangnya, dari surat yang dikirim dari 9 Januari, belum ada konfirmasi untuk kehadiran dari Komisi I DPRD Provinsi Bali. Umar mengatakan jika pada panggilan kedua ini Komisi I tidak hadir, maka ORI akan kembali melayangkan panggilan ketiga. "Jika tidak hadir lagi, maka ORI akan melakukan pemanggilan paksa kepada pihak terkait," tandasnya.
 
 
Untuk diketahui, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi I DPRD Bali ini berbeda jauh dari hasil uji kompetensi yang digelar tim seleksi (timsel) calon anggota KPID Bali hingga berbuah laporan ke ORI Bali. (BB/RB)