'Man Tayax' Anggota KPU Dinilai Tak Netral, KPU Bali Siapkan Sanksi

  01 Mei 2018 POLITIK Denpasar

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya alias Man Tayax yang dinilai tidak netral akibat ocehannya yang diunggah dalam akun media sosial Facebook (FB) miliknya (Man Tayax), Minggu (29/4/2018) lalu kini berbuntut panjang dan menjadi perhatian publik.
 
 
Pria penggemar motor gede itu akhirnya memenuhi panggilan KPU Provinsi Bali, Senin (30/4) kemarin. Setibanya di Kantor KPU Bali, Man Tayax masuk ke ruangan Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Di dalam ruang tersebut tampak tiga orang anggota komisioner KPU Bali lainnya, yakni I Wayan Jondra, Ni Wayan Widhiasthini, dan Kadek Wirati.
 
"Sudah diklarifikasi terkait disiplin kehadiran di kantor dan pernyataan-pernyataannya (Sukataya). Dalam hal ini di Facebook (FB),” ucap Raka Sandi. 
 
Raka Sandi mengungkapkan KPU Bali juga sudah mengingatkan Sukataya untuk menjaga disiplin, integritas, dan etika selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2018 terhadap hal-hal di luar substansi pokok tugas-tugas penyelenggara. Raka Sandi menegaskan jika ada pilihan atau sikap pribadi yang lain dari yang bersangkutan di luar koridor selaku penyelenggara Pemilu makan KPU Bali sangat menghormatinya. 
 
"Diberikan waktu seminggu kepada yang bersangkutan untuk secara mandiri dan merdeka mengambil sikap. Terkait sanksi masih dalam proses,” ungkapnya. 
 
 
Kepada sejumlah awak media, Sukataya berdalih harus dicermati adakah dirinya menyebut nama dalam status tersebut. "Adakah menyebut paslon? Kenapa mesti kebakaran jenggot? Intinya KPU memakai asas integritas. Kejujuran kita utamakan. Jangan ditafsirkam sekehendak hati tafsir di medsos tersebut. Apakah benar seperti itu maksudnya?” kelitnya. 
 
 
Lalu siapa yang dimaksud berada di bawah bayang-bayang nama besar seorang ayah dan hanya mampu membuat pasar malam setelah dua kali dapat hadiah memimpin serta kini menjadi kusir si calo Orde Baru, Sukataya berkelit jika tidak semuanya yang tertulis berarti bermakna sebenarnya. 
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Sunadra menjelaskan bahwa sudah ada hasil pengawasan atau penelusuran oleh Panitia Pengawas Kabupaten Badung. 
 
"Dijadikan temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan kajian dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," jelasnya.
 
Di sisi lain, anggota tim pemeriksa daerah DKPP Wayan Widyardana mengatakan bila ada penyelengara pemilu yang diduga melanggar kode etik harus ada pihak yang melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 
 
"Nanti DKPP yang akan memproses. Bila tidak ada yang melaporkan dan sepanjang yang bersangkutan tidak ada diproses secara etik tidak bisa kita mengatakan melanggar atau tidak," katanya. 
 
Widyardana berharap bila ada yang keberatan dengan pernyataan tersebut silakan melaporkan ke DKPP RI sehingga laporan tersebut akan digunakan sebagai dasar mengambil tindakan. 
 
 
"Setelah sidang barulah bisa ditentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Pemeriksaan umumnya dilakukan oleh tim pemeriksa daerah," terangnya.
 
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, sesuai dengan ketikan aslinya status Sukataya berbunyi "Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah. hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu. terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA". 
 
I Gusti Putu Artha, anggota KPU Republik Indonesia 2007-2012 menilai tindakan pemilik akun facebook Man Tayax melanggar kode etik. I Gusti Putu Artha menilai I Nyoman Sukataya alias Man Tayax melanggar kode etik lantaran yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara pemilu. 
 
"Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak terlalu bodoh untuk membaca bahwa statement ini sedang mengkritisi pasangan Rai Mantra-Sudikerta," tulis Artha merespons status tersebut.(BB).