Maling Brankas WN Yunani, Terungkap Karyawan Vila Ini Mencuri dari Tahun 2016

  08 Mei 2018 PERISTIWA Badung

Polsek Kuta Selatan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Everson Saribu alias Ever (L,28) asal Hino, Moratai Timur dibekuk Tim Opsna Kepolisian Polsek Kuta Selatan pada Senin (7/5) sekira pukul 15.30 wita.
 
Karyawan vila ini ditangkap karena terbukti melakukan pencurian brankas di Vila tempatnya kerja Villa MOSO di Jalan KahuripanNo.2 Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Minggu (6/5) sekira pukul 16.00 wita. Tak tanggung-tanggung uang senilai Rp100 juta digondol pelaku.
 
 
Ternyata pelaku bukan kali itu saja mencuri melainkan sudah belasan kali tepatnya 15 kali. Modusnya pelaku mengambil kunci pintu lalu masuk kamar korban dan mengambil kunci asli brankas yang ada dalam laci selanjutnya diduplikatkan di tukang kunci.
 
BB motor pelaku
 
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu H.A Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan, pasca pihaknya mendapatkan laporan dari korban Arisditis Giorginis (54) berkebangsaan Yunani, pihaknya langsung menindaklanjutinya.
 
"Kita lakukan penyanggongan di lokasi pelaku bekerja dan sekira pukul 16.00 wita pelaku langsung kita amankan, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang didapat dari hasil perbuatannya, selanjutnya pelaku di bawa serta kita lakukan pengembangan ternyata pelaku mengakui perbuatannya selama 15 kali," terangnya Selasa (8/5).
 
 
Dari interogasi pelaku juga menyasar warga asing yang menginap di villanya bekerja, aksi pertama dilakukan pada April 2016. Kini pria yang tinggal sementara atau kost di Jalan Uluwatu I tepatnya kos atasnya Kantor Post Ungasan harus mendekam di bilik penjara.
 
Ditanya motifnya, Kanit mengaku jika pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Motifnya ya untuk keperluan pribadinya dialah," imbuhnya.
 
 
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas dari pelaku antaralain, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 17.600.000, sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol DK 5779 OT beserta BPKB dan STNK, satu koper berisikan baju dan celana, satu buah kalung emas berbandul salib dengan berat 8 gram seharga Rp. 3.600.000, satu buah Tahapan BCA beserta ATM atas nama Everson Saribu, satu buah ATM Mandiri Atas nama Everson Saribu, dua buah kunci duplikat brankas, satu buah Hp Samsung A5, dua buah jam tangan merk Ripcurl dan Vinergy dan KTP atas nama pelaku.
 
 
Petugas menjeratnya dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(BB)