Mafia Tanah Diduga Bermain Keluarnya SK Walikota Tahun 2014, Ipung Ancam Bongkar Jalan dan Segera Lapor ke KPK

  16 Maret 2022 OPINI Denpasar

Foto: Advokat kondang Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah & Rekan, di Jalan Pulau Buton Nomor 40 Denpasar, Rabu (16/3/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat kondang Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung selaku pemilik tanah di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan menduga ada mafia tanah ikut bermain pada perkara klaim sepihak oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang membangun jalan hotmix diatas lahannya seluas 7 Are.

Bahkan belakangan muncul kepermukaan, Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana mengklaim bahwa jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Denpasar dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014.

Untuk mencari keadilan atas hak miliknya, Ipung akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan menelusuri fakta di wilayah Desa Adat, BPN dan Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. 

“Saya berani menduga, tapi tidak menuduh siapa ya, ada mafia tanah bermain disini. Saya menemukan SK dimana bapak Camat Denpasar Selatan, pasca penutupan jalan yang saya lakukan per tanggal 9 maret 2022 bapak menyuruh prajuru desa memanggil saya untuk ketemu di kantor lurah Serangan dengan mengatakan itu tanah Pemkot,” ucap Ipung dengan dana tinggi dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah & Rekan, di Jalan Pulau Buton Nomor 40 Denpasar, Rabu (16/3/2022).

Ipung yang dikenal sebagai pengacara yang pemberani dan tegas ini kini mempertanyakan dasar Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan SK Walikota Tahun 2014, sedangkan dikeluarkannya SK seharusnya mengacu kepada berita acara tanggal 2 Mei 2016 yaitu penyerahan jalan yang disediakan PT BTID sebagai pihak pertama kepada Desa Adat Serangan. 

“Yakni Jero Bendesa yang sekarang I Made Sedana sebagai pihak kedua yang menerima. Isinya, pihak pertama BTID menyediakan tanah yang disediakan untuk jalan umum yang melingkar,” ungkapnya. 

Ipung selaku putri almarhum Daeng Abdul Kadir menilai janggal dimana berdasarkan SK yang dikeluarkan Walikota pada tahun 2014,  bertentangan dengan berita acara yang dikeluarkan 2 Mei 2016. Atas dasar itulah, Ipung meyakini ada mafia tanah yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik sah tanah miliknya. 

“Dua tahun loh lebih dulu SK-nya keluar dibanding berita acara penyerahan jalan dari BTID. Kedua, jalan Tukad Punggawa didepan tanah saya itu nyelundup, Tukad Punggawa tidak ada angka 1-nya dan terpisah dari Tukad Punggawa 1 dipisahkan oleh jalan Tukad Guming dan dipisahkan dengan jalan Tukad Penataran. Saya yakin disini ada mafia tanah yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik sah tanah saya,” sentil Ipung meyakini.

Ipung pun menggambar jalan melingkar dimaksud, yang dimulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan, menuju ke arah utara melalui lapangan, dilanjutkan ke utara hingga ada kuburan Hindu dan melingkar ke arah barat melewati belakang Pura Susunan Wadon ke arah barat dan bertemu di titik pintu masuk Serangan.

“Kalau jalan yang dimiliki Pemkot adalah dasarnya dari berita acara yang diberikan oleh PT BTID kepada Desa Adat pada tanggal 2 Mei 2016 harusnya melingkar yaitu jalan Tukad Punggawa 1 itu milik Pemkot, karena laut yang diurug, saya paham itu. Tapi kenapa bapak walikota mengatakan tanah ini sebagai tanahnya Pemkot dengan bahasa pemberian dari BTID, tapi kok diputus dengan jalan Tukan Guming dan dipotong lagi dengan jalan Tukad Penataran, tapi tanah saya bukan jalan Tukad Punggawa 1 tapi adalah Tukad Punggawa,” ungkap Ipung dengan gamblang.

Ipung dengan tegas berharap dibalik keluarnya SK tersebut Ia meminta kepada Walikota yang menjabat saat itu, untuk mengejar oknum yang bermain atas perkara klaim sepihak tanah miliknya. Sebagai bentuk keseriusannya, Ipung bahkan tak main-main akan mengajukan surat ke KPK pada Senin mendatang atau tepatnya pada 21 Maret 2022 mendatang terkait keluarnya SK Walikota Tahun 2014 tersebut.

“Kalau tidak saya kejar sendiri, saya akan surati KPK. Jika tidak ada tindakan apa-apa dari apa yang saya katakan sekarang anggap itu ucapan saya sebagai surat terbuka untuk bapak-bapak yang terhormat disitu di Pemkot Denpasar. Jika tidak, mohon maaf bukan maksud melawan bapak, akan saya bongkar itu jalan,” tegas aktivis perempuan dan anak ini. 

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Bendesa Adat Serangan bersama prajuru menyampaikan pernyataan klarifikasi pasca penutupan jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan pada 9 Maret 2022. Dimana berdasarkan data surat pipil yang dimiliki Desa Adat Serangan, jalan yang di hotmix seluas 7 are diatas lahan 112 Are adalah milik orang tua Siti Sapurah, yakni almarhum Daeng Abdul Kadir. 

Perkara ini bermula dari pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan kepada Desa Adat Serangan, bahwa tanah seluas 7 are tersebut adalah milik PT BTID berdasarkan sertifikat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. 

Namun berdasarkan dikeluarkannya SK.9410/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali, dijelaskan bahwa tanah areal eksekusi dan termasuk jalan tersebut tidak termasuk areal Kehutanan atau areal BTID.(BB).