Langgar Aturan Saat PPKM, Tempat Hiburan EC dan Platinum Tetap Buka, Pemandu Lagu maupun Pengunjung Labrak Prokes

  08 Agustus 2021 KESEHATAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditetapkan pemerinta, namun dua diantara banyak tempat hiburan karaoke seperti Executive Club (EC) dan Platinum yang berlokasi di Kota Denpasar bandel melanggar aturan dengan tetap buka atau beroperasional seperti biasa.

Parahnya, para pemandu lagu kedua karaoke ini ketika menemani tamu di setiap room tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak atau melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tentu saja hal ini mereka nekat melabrak Surat Edaran (SE) Gubenur Bali Nomor 13 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4.

EC misalnya, mobil pengunjung memasuki tempat karaoke digiring ke areal parkir belakang sehingga tidak mencolok. Begitu juga Platinum, parkiran kendaraan lewat gang sebelah utara dan juga sama berada di belakang. Meski kedua tempat hiburan ini terkesan tutup namun aktivitas tamu yang datang terpantau cukup ramai khususnya pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Sesuai informasi, paket termurah di karaoke EC senilai Rp 2,6 juta lebih dengan fasilitas lengkap dengan minuman, rokok, dan dua pemandu lagu.

‘’Paket siangnya sudah tutup, kalau mau tiga waiters maka harus nambah ongkos menjadi Rp 2,9 juta dan kami buka sampai jam 11 (Pukul 23.00 WITA),’’ jelas petugas EC kepada sumber media ini.

Sedangkan di Platinum, paket ditawarkan lebih rendah ketimbang di EC yakni Rp 2,4 juta. "Kami membatasi jam operasional saat PPKM. Dari jam 1 siang sampai jam 9 malam,’’ jelas wanita di tempat hiburan tersebut.

Namun para pengunjung yang masuk Karaoke Platinum mesti menjalani rapid tes antigen dulu dengan tarif Rp 50 ribu per orang. Belum diketahui secara pasti kenapa di karaoke ini ada petugas melayani warga untuk menjalani rapid tes antigen jika ingin masuk tempat hiburan. Apakah ada kerja sama atau kamuflase belaka.

Sementara petugas jaga di kedua karaoke ini mengaku sengaja memadamkan lampu di luar gedung agar tidak didatangi petugas. ‘’Biar suasana gelap dan aman,’’ ungkapnya.

Mengetahui keadaan ini sejumlah warga Denpasar sangat menyayangkan aparat terkait, termasuk Polresta Denpasar yang seolah tutup mata bahkan membiarkan tempat hiburan semacam ini bebas buka saat PPKM Level 4. Sumber media juga menyayangkan kenapa aparat terbawah maupun yang mewilayahi daerah itu membiarkan tempat hiburan bebas buka dan melabrak SE Gubernur Bali.

‘’Pelanggar aturan semacam ini harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Aparat harus konsisten, karena kita tak ingin kasus covid-19 di Bali terutama varian delta terus bertambah,’’ harap warga. (BB)