Kuras Tabungan Ponakan Yatim, Polda Bali Segera Tetapkan Hermes Gazali Sebagai Tersangka

  01 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Tim media konfirmasi ke UD Putra Teknik Denpasar setelah Polda Bali Segera Tetapkan Hermes Gazali Sebagai Tersangka.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perkembangan kasus dua orang anak yatim bernama Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali, dua orang putra dari almarhum (alm) Herman Gazali yang diduga kuat kuras tabungannya oleh pamannya Hermes Gazali, kini mulai terungkap. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mulai pada Selasa (30/5/2023) memberikan sinyal terkait proses penyidikan untuk segera menetapkan tersangka yang sempat tertunda selama hampir satu tahun.

Hal ini pun disampaikan Johanes P Gazali selaku kakak dari Abraham P Gazali, saat dikonfirmasi media melalui pesawat telepon, pada Kamis (1/6/2023). Ia menyebut bahwa pihak Polda Bali sudah melayangkan surat kepada adiknya Abraham P Gazali selaku pelapor, nomor B/79/V/RES.2.2/2023/DITRESKRIMSUS per tanggal 30 Mei 2023, perihal laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan atas nama terlapor Hermes Gazali, dimana dirinya diminta hadir dalam waktu dekat ini untuk kepentingan proses Penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Benar pak sudah di respon, kemarin diwakilin beliau (Ibu, red) di Polda Bali untuk mengambil SP2HPnya. Semoga polisi segera menetapkan tersangkanya, hampir setahun menunggu semoga ada hasil," kata Jo sapaan singkat Johanes P Gazali.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, kakak beradik tersebut yang saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Tehnik Denpasar, Jalan Mahendradatta No. 168, baru saja meninggal dunia, mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman Hermes Gazali adik dari (alm) Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali dan adiknya Abraham P Gazali di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

Johanes P Gazali mengaku awal kejadian, pagi tanggal (23/1/2017) ia menjaga jenazah ayahnya di Rumah Duka Kertasemadi Denpasar dan tiba-tiba ia dijemput pegawai toko, untuk menemui pamannya. Ternyata Ia dibawa ke BCA KCU Hasanudin, disana Johanes P Gazali menjumpai adiknya Abraham P Gazali.

Kakak beradik yang sedang berduka itu kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti pamannya, teman-temannya dan 3 pegawai toko Putra Tehnik. Di tempat itu Mereka mengaku dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mama sehingga adiknya Jo menangis ketakutan. 

"Tujuan sebenarnya adalah paman ingin memindahkan uang di rekening kami ke rekening dia yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik. Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diinginkan paman saya sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp 900 jt, tersisa Rp 65 ribu di rekening saya dan Rp 51 ribu di rekening adik saya,” jelas Abraham, Rabu (30/11/2022) lalu.

Karena kejadian memilukan tersebut, kedua kakak beradik tersebut hingga kini tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hasil sepeserpun dari keuntungan toko ayahnya. Dan semua aset ayahnya dirampas oleh adik ayahnya termasuk uang di rekening ayahnyabdi Bank Maspion Denpasar yang juga bisa di keluarkan oleh pamannyabdi tanggal (23/1/2017) juga, sedangkan alm ayahnya meninggal tanggal (21/1/2017). 

"Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bank bisa mendebet uang di rekening almarhum sebesar Rp 1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayah dan kami selaku ahli waris?. Dan yang lucu bagi kami, saat itu saldo almarhum sebesar Rp 1.175.844,812. Dan bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” ungkapnya.

Mereka mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditkrimsus Polda Bali dan diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/284/IX/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus, telah diterapkan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari (alm) Herman Gazali yang diduga dilakukan oleh HSG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait permasalahan ini, awak media pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut dan mencari keberadaan Hermes Gazali yang diketahui saat ini menguasai UD Putra Tehnik peninggalan (alm) Herman Gazali. Pada Rabu (30/5/2023) lalu, awak media hanya bertemu pegawai kepercayaannya bernama Rahmat. Saat dihubungi oleh pegawainya, Hermes Gazali justru menghindari dan enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang dilakukan oleh Rahmat pegawainya.

"Maaf mas, Pak Hermes nggak mau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai disini, ngga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya," jelas Rahmat, salah satu pegawai Hermes Gazali menjelaskan ke awak media saat konfirmasi langsung kelokasi UD Putra Tehnik.(BB).