KSP Moeldoko Ajukan PK Jegal Pencapresan Anies-AHY, Demokrat Bali Mohon Perlindungan Hukum ke MA

  03 April 2023 POLITIK Denpasar

Foto; Dipimpin Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta bersama Jajaran DPD Partai Demokrat Bali memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ini dilayangkan Demokrat Bali melalui Pengadilan Tinggi Denpasar yang diserahkan dan diterima Humas Pengadilan Tinggi Denpasar yang juga merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk menolak pengajuan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan gerombolan begal politik KSP Moeldoko Cs karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar-anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan sudah terdaftar dalam lembaran negara, jajaran DPD Partai Demokrat Bali memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Surat permohonan perlindungan hukum ini dilayangkan Demokrat Bali melalui Pengadilan Tinggi Denpasar yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta bersama jajaran pengurus pada Senin 3 April 2023. Surat diterima Humas Pengadilan Tinggi Denpasar yang juga merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, I Made Seraman, S.H..,M.H.

“Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak pengajuan PK dari KSP Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar-anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan sudah terdaftar dalam lembaran negara,” kata Mudarta dalam keterangan persnya didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Bali Made Sada dan sejumlah pengurus di Kantor DPD Demokrat Bali pada Senin siang 3 April 2023.

Mudarta menegaskan upaya permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak secara nasional oleh pengurus Demokrat se-Indonesia. Hal itu dilakukan juga setelah pengurus Demokrat se-Indonesia mengikuti Commander's Call yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, ada 38 Ketua DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia, 514 Ketua DPC berikut kader, simpatisan Partai Demokrat mengikuti Commander's Call berkaitan dengan pengajuan PK dari KSP Moeldoko.

“Permohonan perlindungan hukum ini kami lakukan secara nasional sebab PK yang kami pahami itu adalah ranahnya memang gelap gulita karena tidak ada pihak-pihak yang bersaksi di situ. Oleh karenanya kami melakukan ini agar seluruh rakyat Indonesia bisa memonitor agar hukum di Indonesia ditegakkan, intinya begitu. Karena negara kita adalah negara hukum. Hukumlah yang menjadi panglima kita,” sebut Mudarta.

Mudarta menegaskan Demokrat Bali optimis nantinya MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko Cs selaku gerombolan begal politik yang ingin merebut dan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dari tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Apalagi dalam beberapa kali upaya hukum yang dilakukan KSP Moeldoko semuanya kandas dengan skor kekalahan telak 16-0 dan kali ini Demokrat Bali juga yakini Moeldoko akan keok sehingga skor kekalahannya bertambah menjadi 17-0. Untuk sekarang ini, Mudarta optimis karena negara berdasarkan negara hukum, maka ketika apa yang dilakukan KSP Moeldoko bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah dan masuk ke lembaran negara serta mendapat SK Menteri Hukum dan HAM, tentu PK ini harus ditolak.

"Kami berkeyakinan skornya akan menjadi 17-0. Sebelumnya yang dilakukan oleh Moeldoko itu totalnya ada 16 proses hukum. Jadi poinnya sudah 16-0.  Demokrat memang diberikan keadilan oleh pengadilan di semua jenjang sehingga poinnya 16-0," tegas Mudarta.

Mudarta menjelaskan pengajuan PK dari KSP Moeldoko ini merupakan rangkaian daripada KLB ilegal yang dilaksanakan oleh KSP Moeldoko di Medan pada 5 Maret 2021. Pada 3 Maret 2023 KSP Moeldoko mengajukan permohonan PK ke MA berkaitan dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak permohonan daripada KSP Moeldoko. 

PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs dengan dalih adanya 4 Novum (bukti baru) namun perlu diketahui 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

“Begitu juga bandingnya ditolak, begitu juga kasasinya ditolak. Yang langsung dilakukan oleh KSP Moeldoko melalui Jhony Allen Marbun ada tiga jenjang pengadilan semuanya ditolak,” terang Mudarta.

“Sehingga dari aspek hukum posisi Ketum AHY dan Partai Demokrat sangat kuat dan sudah sepatutnya Majelis Hakim MA menolak PK tersebut,” jelas Mudarta. 

Untuk itu, Mudarta kembali menegaskan optimisme Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akan menolak pengajuan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan gerombolan begal politik KSP Moeldoko Cs sebagai upaya untuk terus merorong Partai Demokrat serta merebut dan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dari tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta bertujuan menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

Keyakinan kuat itu didasari fakta-fakta hukum bahwa PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs dengan dalih adanya 4 Novum (bukti baru) sebenarnya bukanlah Novum. “Perlu diketahui 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Sehingga dari aspek hukum posisi Ketum AHY dan Partai Demokrat sangat kuat dan sudah sepatutnya Majelis Hakim MA menolak PK tersebut,” jelas Mudarta.

Pihaknya juga melihat upaya PK yang diajukan KSP Moeldoko lebih kepada upaya bermuatan politis. Demokrat menilai tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

Begitu pada tanggal 2 Maret 2023, Demokrat secara resmi mengumumkan Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden dari Koalisi Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS. Keesokan harinya KSP Moeldoko kemudian mengajukan PK.

‘Kami secara nasional melihat ini adalah ada muatan politiknya, ada konten politiknya. Di tengah proses demokrasi, tahapannya sudah berjalan oleh penyelenggara KPU. Kami melihat ini bukan murni hukum, tapi memang lebih kepada politik, karena satu-satunya ada tokoh sentral oposisi itu adalah di Partai Demokrat dengan tokohnya AHY. Kader Demokrat seluruh Indonesia, terkhusus di Bali memandang seperti itu,” tegas Mudarta mengakhiri.(BB).