Koran 'The Journal News' Pernah Muat Berita 2 Balita 'Hilang' Disebuah Hotel di Bali

  26 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Surat kabar New York yang sangat dihormati 'The Journal News' pada 13 Agustus 2021 juga pernah mengabarkan atas 'hilang' nya kedua balitanya saat dititipkan di tempat bermain (Kids Club) hotel yang membuat Robin Kelly (warga Amerika) menggugat atas 'kelalaian' pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perseteruan antara Robin Sterling Kelly dan Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung, Bali dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat. Bahkan, Surat kabar New York yang sangat dihormati 'The Journal News' pada 13 Agustus 2021 juga pernah mengabarkan atas 'hilang' nya kedua balitanya saat dititipkan di tempat bermain (Kids Club) hotel yang membuat Robin Kelly (warga Amerika) menggugat atas 'kelalaian' pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.

Meskipun pihak hotel berdalih bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah 'bapak' biologis balita tersebut sehingga pihak hotel merasa tidak ada prosedur yang dilanggar. Namun disatu sisi ada lembar perjanjian 'Baby Sitting Request' yang sudah dibayar, Robin Kelly merasa hak-hak perlindungan konsumennya dilanggar.

"Pertanggungjawaban sebuah hotel absolut melekat dalam upaya pelayanan secara maksimal kepada tamunya dan tidak serta-merta bisa beralih kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Hal ini dengan tegas diuraikan pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4 yang menyatakan bahwa konsumen punya hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan, artinya pelanggan yang menginap di hotel harus mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," kata Putu Armaya, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali saat kesaksiannya dalam sidang Senin (26/2).

Gugatan terhadap Holiday Inn Baruna Resort atas hilangnya 2 balita dari Robin Sterling Kelly dari Arena Bermain hotel tersebut pada 13 Agustus 2019 silam. Meski pihak hotel berdalih bahwa yang mengambil adalah 'bapak' biologisnya yang sudah tidak akur hubungannya.

"Bilamana terdapat persoalan pribadi antara tamu pelanggan dengan pihak lain, hal itu bukanlah ranah kewenangan hotel untuk mencampurinya," terang Putu Armaya.

Sementara kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH menegaskan secarik kertas form yang dinamakan ‘Baby Sitting Request’ tertanggal 13 Agustus 2019 sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak ataupun bayi yang dititipkan didalamnya. Sidang yang telah berlangsung secara maraton ini akan digelar dengan agenda kesimpulan pada 1 Mei 2023 mendatang di PN Denpasar.(BB).