Koordinasi DPRD Bali-Dishub DKI Soal Taksi Online, Teknologi harus Dilawan Teknologi!

  07 April 2017 EKONOMI Nasional

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Terkait penyikapan atas kisruh taksi online di Bali, Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan kegiatan koordinasi ke Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta , Jumat (7/4/2017). Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Ketut Tama Tenaya disertai Ketua Komisi IV I Nengah Tamba serta para anggota kedua komisi berlangsung di Ruang Rapat Utama dan dihadiri Kadishubtrans DKI, Drs. Andriansyah, MH yang didampingi Kabid Masdes Araufy, M.T.
 
 
Sejumlah masukan diterima rombongan wakil rakyat Bali itu. Terkait permasalahan taksi online, semuanya dikembalikan ke aturan, karena undang-undangnya masih ada.
 
“Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut dengn mencari pendapatan dengan sebesar-besarnya, lalu subsidi transportasi angkutan. Bila perlu gratis diimbangi dengan sistem IT dan aplikasi. Dia menggunakan teknologi kita harus melawan dengan teknologi,” kata Andriansyah.
 
Disebutkan, Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.belum sepenuhmya dapat menjawab permasalahan angkutan umum yang ada selama ini yang diatur dalam Peraturan Menteri No.32/2016.
 
Dari 11 poin yang direvisi yakni jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (kir) , pool , bengkel , pajak, akses dashboard dan sanksi, masih banyak menyisakan persoalan yang ada di lapangan selama ini.
 
 
Masalah-masalah itu antara lain pengurusan ijin operasional angkutan umum yang masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.hal ini sangat menyulitkan masyarakat, karena harus bolak-alik Jakarta berkali kali sampai ijinnya keluar.
Selain itu, banyak angkutan sewa umum belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi. Kewajiban STNK harus berbadan hukum plus harus ada akte notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum. Kuotakouto ditentukan oleh Gubernur, tetapi ijin oprasinal diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
 
“Ini kebijakan setengah hati. Yang baiknya ya kalau kuota ditentukan oleh Gubernur semestinya ijin operasional angkutan sewa umum ini dikeluarkan oleh Gubernur,” kata Andriansyah.
 
Pihaknya juga mengungkap, janji Pemerintah Pusat untuk menerapkam sistim online pada pengurusam ijin operasional sampai saat ini belum terwujud. Hal ini sangat menyulitkan dalam pengurusam ijin operasional. “Dan masih banyak ada persoalan lainnya di lapangan,” Tandasnya
 
 
Terkait dengan hasil korodinasi dengan Dishubtransa DKI, Komisi III DPRD Bali menyatakan akan terus mencari solusi dan konsultasi dgn Pemerintah Pusat serta mencari pembanding di daerah lain agar persoalan yang ada segera bisa diatasi. (BB)