Kondisi Rusak dan Valid, Disdukcapil Jembrana Bakar Belasan Ribu e-KTP

  08 Desember 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Dok Disdukcapil Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana memusnahkan sekitar 11.000 keping e-KTP yang rusak dan invalid bertempat di GOR Krina Javara Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Kembrana, Kabupaten Jembrana.

 Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Komang Sujana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pemusnahan E-KTP yang rusak dan valid sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan e-KTP yang rusak dan valid sebanyak 11.000 keping, dalam artian secara fisik tidak bisa terbaca, wajahnya rusak, berubah status dulu masih lajang, telah menikah setelah kawin. “Aslinya kita tarik. Misalkan sampai 2018, sepanjang fisik masih bagus, tetap berlaku,” terangnya. Kamis (8/12/2022).

Disinggung terkait pembuatan atau percetakan e-KTP yang diajukan oleh masing-masing kecamatan. Sujana mengaku mencetak perhari sebanyak 150 keping. “Kami perhari mencetak sebayak 150 keping. Untuk belangko, saat ini masih tersedia sebanyak 1000 keping. Pada bulan Januari pemerintah pusat berencana akan menyupalai blangko,” pungkasnya. (BB)