Kisruh Debitur BPR Lestari Kuncinya di OJK, Mantan Kepala BI Bali: Kemana Pengawas Bank, OJK Harus Tegas dan Independen

  10 Januari 2022 EKONOMI Denpasar

Foto: Pengamat ekonomi dan perbankan yang dikenal sebagai Mantan Kepala BI Bali, Viraguna Bagus Oka (VBO).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kisruh yang melanda debitur BPR Lestari di Bali dengan pihak BPR Lestari mesti segera dituntaskan. Pasalnya, masalah yang menjadi perhatian banyak pihak terhadap BPR dengan aset kedua terbesar secara nasional itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan dan iklim investasi di Bali jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan. 

Pengamat ekonomi dan perbankan, Viraguna Bagus Oka (VBO) memandang keterlibatan stakeholder yang memiliki otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra menjadi kata kunci penyelesaian kisruh tersebut. 

“OJK selaku otoritas sebetulnya sudah bisa mendeteksi sejak awal bila terjadi kesalahan bila bank dianggap tidak menjalankan prosedurnya dengan baik,” sentil Viraguna di Denpasar, Senin (10/1/2021). 

Viraguna menegaskan jika OJK paham betul bagaimana sistem operasional yang dijalankan bank. Viraguna yang juga dikenal sebagai mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali ini menyatakan OJK itu melakukan “on side supervisi” dan mestinya bila dianggap unprosedural yang namanya “early warning” itu sudah ada. 

“Lantas kemana pengawas bank selama ini,” katanya bertanya-tanya. Kenapa sampai terjadi hal seperti itu yang membuat BPR dan debitur tidak nyaman," sentil Viraguna kembali. 

Baginya, jika memang BPR Lestari salah dalam menjalankan prosedur, mestinya diingatkan atau ditegur bukan terjadi pembiaran. Apalagi kasus ini sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir dan belum tuntas juga. 
“OJK sebagai lembaga otoritas mestinya lebih tegas dan independen,” tegasnya mengingatkan. 

Menurutnya, secara yuridis BPR Lestari kuat dan mereka faham betul tentang hal itu, tapi bagaimana prosesnya itu yang kerap menjadi pertanyaan banyak pihak. Menjelaskan proses pinjaman menjadi tanggung jawab pihak kreditur, alasannya banyak pasal di dalamnya yang mesti dijelaskan dan dipahami.

“Mestinya dijelaskan secara gamblang dengan pemahaman masing-masing sehingga tidak ada yang merasa terjebak. Jangankan masyarakat awam, sekelas pengusaha aja kena juga kok. Karena yang mereka tahu, mereka dapat pinjaman dari bank tanpa tahu risiko apa yang akan dihadapi," sarannya.

Viraguna yang kerap dimintai “advise” oleh BPR Lestari berpendapat, OJK memiliki tools dan kewenangan serta SDM yang in charge langsung ( dedicated team) terhadap individual bank sehingga bisa setiap saat memastikan mitigasi risiko yang ada di setiap individual bank termasuk Bank Lestari. 

"OJK harus bisa bekerja profesional (transparan, akuntabel, independen dan responsibel serta wajar) dalam menjalankan fungsinya mengingat OJK memiliki hambatan/kendala utama dalam melaksanakan tugas pokoknya secara operasionalnya yaitu bahwa sumber pembiayaan OJK dalam pelaksanaan tugas pokoknya sebagai pengawas bank adalah berasal dari iuran/ pungutan dari bank- bank yg diawasi sehingga berpotensi memilki/ada konflik kepentingan," ungkapnya. 

Sekali lagi, Viraguna meminta ketegasan OJK untuk mensupervisi lembaga keuangan secara independen. Selain itu, diperlukan langkah kongkrit dan cepat dari OJK dalam menyelesaikan persoalan yang ada agar tidak timbul kesannya terjadi “pembiaran”. 

"Jangan hanya karena ingin mempertahankan kinerja, tapi mengorbankan yang lain," pungkasnya.(BB).