Kewenangan Mutlak Hanya yang Tandatangani Perjanjian Sewa Jasa Penitipan Anak di Holiday Inn Baruna Kuta

  27 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Robin Sterling Kelly (Penggugat)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Niatnya menyanggah dalil gugatan Pasal 1365 Kuhperdata, saksi ahli Abdul Salam, seorang ahli permasalahan kontrak perjanjian hukum yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat (Holiday Inn Baruna Kuta) tidak tepat menjabarkan dengan pasti penggunaan kata 'Parent' dan 'Parents'.

Pasalnya, didalam lembar 'Baby Sitting Request' tertulis yang berhak penuh atas tanggung jawab penuh atas kedua balita yang dititipkan adalah 'Parent' atau orang yang menandatangani perjanjian dalam Jasa Penitipan Anak, bukan orang yang tidak menandatangani kontrak dalam lembar penitipan.

"Kalau selain orang yang menitipkan kedua balita tersebut juga berlaku terhadap orang lain yang tidak tercantum namanya, akan banyak terjadi pengambilan anak-anak pada sebuah Jasa Penitipan Anak di tempat lain dengan hanya mengaku sebagai 'ayah' dengan cuma bermodalkan pasport balitanya," kata I Made Somya Putra, SH. MH., Kuasa hukum Robin Sterling Kelly (Penggugat) saat Sidang Gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta atas direnggutnya 2 balita yang dititipkan pada 3 tahun silam di PN Denpasar, Senin (27/3/2023). 

Kuasa hukum Tergugat seakan cukup agresif dan berusaha untuk menepis dalil-dalil Penggugat dengan pertanyaan-pertanyaan yang dalam untuk memastikan kaburnya gugatan kepada Saksi Ahli yang dihadirkannya. Namun, di awal persidangan Ketua Majelis Hakim, Yogi Rahmawan, SH., MH. dengan Arif dan bijaksana mengingatkan kepada para pihak untuk sekiranya dapat bermusyawarah untuk mencari solusi perdamaian. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seseorang dengan mudahnya mengambil 2 balita tanpa ijin ibunya (Robin Kelly) tanpa dilakukan sebagaimana mestinya prosedur pengamanan pada 14 Agustus 2019 silam. Sementara, sidang kelanjutan kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 April 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Penggugat.(BB).