Ketua Komisi II DPR Jamin Syarat Independen di Pilkada tak Berubah

  07 April 2016 POLITIK Nasional

golkarbali.or.id

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan jika tak ada perubahan syarat revisi UU Pilkada bagi calon independen. Saat ini pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas perubahan UU No 8 Tahun 2014 tentang Pilkada.
 
"Tidak ada perubahan, masih tetap sama dari Pemerintah," kata Rambe di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
 
Beberapa waktu lalu, muncul wancana DPR untuk menaikkan syarat calon independen menjadi 15 sampai 20 persen dukungan KTP warga dari semula hanya 6,5 persen. Usulan ini kemudian dikaitkan dengan rencana Basuki T Purnama (Ahok) yang akan berkompetisi di Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen.
 
Draf revisi UU Pilkada sendiri baru akan dibacakan dalam paripurna 6-8 April mendatang. Kemudian baru dibahas di panja komisi sebelum disahkan menjadi UU.
 
"Kita umumkan ke fraksi siapkan inventaris masalah. Usulan apa yang baru di DPR. Lalu kita akan rapat kerja dengan tiga menteri (Kemenkeu, Mendagri dan Menko Polhukam)," jelas politikus Golkar ini.
 
Di sisi lain, Rambe menambahkan, sejauh ini sudah ada masukan dari anggota fraksi di Komisi II untuk menghapuskan DPT tambahan dan DPT tambahan khusus. Nanti yang ada hanya DPT dan pemilih menggunakan KTP atau paspor.
 
"Ada anggota fraksi yang mengusulkan agar DPT tambahan dan DPT tambahan khusus dihapuskan. Hanya ada DPT dan pemilih dengan KTP atau paspor," pungkas dia.(gb/ merdeka.com)