Keterangan Saksi Pabean Beratkan Terdakwa 'Happy Five' DJ Moreno

  16 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Saksi dari pihak Pabean Ngurah Rai Bali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Moreno Basel.
 
Oleh Jaksa Eddy Warta Wijaya, kasus yang membelit pria berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) tersebut menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa.
 
Dalam keterangannya, saksi Putu Agus Arjaya, SE.,SMI selaku Kepala Sesi Pelayanan Pabean Bandara Ngurah Rai menyebut bahwa sesuai protap tugas ke pabeanan, segala bentuk barang yang masuk dari luar ke Indonesia wajib untuk di laporkan ke petugas Pabean.
 
"Sebelum menjalani pemeriksaan barang yang masuk dan pemeriksaan fisik. Begitu tiba di Bandara langsung mengisi formulir, salah satu pertanyaan tertera apakah membawa obat-obatan terlarang. Tamu hanya tinggal menconteng Yes or No," tegas saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Rabu (16/5) di PN Denpasar.
 
 
Lanjut dia, usai pengisian lembar jawaban dilanjutkan pada pemeriksaan fisik dan barang. Jika ditemukan hal yang melanggar bisa diselesaikan ditempat (penyitaan barang) dan diserahkan ke bea cukai/Polisi jika berhubungan dengan Narkotika.
 
 
"Seberapapun jumlah barang yang masuk itu dikatagorikan sebagai impor. Terlepas itu terlarang atau tidak dan tanpa melihat besar kecil jumlahnya,"ungkapnya.
 
Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Edward Pangkahila., dkk dalam hal ini diwakilkan Charli Yustus SH ditegaskan oleh saksi tetap memasukkan barang impor.
 
Terlebih terdakwa tau ada barang terlarang berupa pil Happy Five yang dibawa dari Malaysia pada kantung celananya.
 
Mendengar keterangan saksi, Hakim Kawijaya langsung mengaskan ke terdakwa bahwa barang yang dibawanya masuk katagori impor.
 
 
Hal itu dijawab terdakwa hanya dengan manggut-manggut. Terdakwa ini diamankan saat melewati jalur pemeriksaan.
 
Saat diperiksa ditemukan ada 6 butir dalam bentuk tablet happy five. Oleh saksi Itu masuk dalam golongan psikotropika.
 
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Warta Wijaya masih pada dakwaan sebelumnya menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kesatu.
 
Serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kedua. mengacu pada dua Pasal yang termuat dalam  dakwaan tersebut, maka terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Dalam dakwaannya, terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita. di terminal kedatangan Internasional.
 
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air.
 
Tidak hanya tablet happy five, di dalam tas tersebut terdakwa saat itu, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasannya dengan berat 0,28 gram. (BB)