Kerelaan Hati Tamu Amerika, Pelaku Pencurian Dompet Dimaafkan

  30 Agustus 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Korban dan tersangka duduk bersama setelah Kejari Jembrana memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Atas kerelaan hati wisatawan asing Mr.NJ asal USA yang dompetnya dicuri tersangka Her P telah dimaafkan, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tidak melanjutkan perkara dan memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka bertempat di Kantor Kejadi Jembrana.

Diketahui tersangka pada Jumat 17 Juni 2022 siang pencurian dompet yang berisikan uang dan barang lainnya di penginapan korban di Medewi. Setelah tersangka ditangkap dam introgasi mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari untuk membeli beras dam popok anaknya.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, pelaku pemcurian dompet telah dimaafkan oleh korban sehingga pihaknya menghadirkan kedua belah pihak. “Kami sebagai fasilitator untuk upaya perdamaian kedua belah pihak dimana korban Mr. NJ sebagai korban. Tersangka Her P mencuri uang dan barang korban dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. Selasa (30/8/2022)

Tersangka juga mengaku, lanjut Meyke, mencuri uang untuk membeli beras dan popok anak. Setelah mediasi perdamaian, korban Mr. MJ telah memaafkan tersangka Her P atas perbuatannya. Korban mempunyai insiatif sendiri mendatangi Kantor Kejari Jembrana menyatakan memaafkan pelaku menjadi poin penting sehingga pihaknya memberikan RJ kepada tersangka.

“Saat itu tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan korban langsung memaafkan tersangka. Korban tidak ingin melanjutkan dan memaafkan korban melihat kondisi korban. Ini kerelaan hati dari korban sehingga perkara tidak dilanjutkan,” tutupnya. (BB)