Kepergok di Kamar Hotel, Anggota Dewan Mesum Dipolisikan Suami Niluh Putu

  06 Januari 2017 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Anggota DPRD Jembrana KMG AS (39), oknum yang kedapatan berduaan di kamar Hotel Dea bersama Niluh Putu PY (40), pegawai kontrak RSUD Negara saat operasi yustisi Polres Jembrana, Sabtu (31/12/2016) malam lalu, benar-benar kena batunya akibat perbuatannya.

Setelah banyak dikecam warga dan lengser dari jabatan Ketua DPC Hanura Jembrana, kini KMG AS malah dilaporkan suami selingkuhannya melalui keluarganya di Jembrana ke Polres Jembrana. Mereka meminta polisi agar memproses kasus tersebut secara hukum.

Suami Niluh Putu PY yang saat ini bekerja di Jepang melalui pihak keluarganya yakni, I Putu Raka Semadi dan I Ketut Warka yang masing-masing beralamat di Banjar Ayar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Jembrana.

Surat keberatan tertanggal 5 Januari 2017 tersebut selain ditujukan kepada Kapolres Jembrana juga ditembuskan kepada Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana dan Ketua DPRD Jembrana serta Lurah Tegalcangkring.

Dalam surat tersebut, suami Niluh Putu PY melalui pihak keluarganya meminta pihak kepolisian agar memproses kasus KMG AS tersebut secara hukum yang berlaku karena pihak suami maupun pihak keluarga Niluh Putu PY sangat keberatan dengan perbuatan oknum dewan tersebut.

Terkait dengan hal tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi melalui telpon mengaku belum menerima surat keberatan tersebut.

"Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima. Mungkin belum nyampai di Reskrim,” terangnya singkat, Jumat (6/1/2017).

Disisi lain Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima tembusan surat keberatan tersebut dari pihak keluargannya.(BB).