Kepala Daerah di Bali "Bandel” Rekrut Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Dukung Sanksi Tegas

  26 Oktober 2022 OPINI Denpasar

Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi memberikan pendapat dalam Kunjungan Kerja dengan mitra kerja dan stakeholder terkait di Kantor Regional X BKN Denpasar, pada Rabu 26 Oktober 2022.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada November 2023 tenaga honorer sudah harus dihapus atau diberhentikan. Meski aturan tersebut melarang perekrutan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN atau Aparatur Sipil Negara, namun realitanya masih banyak kepala daerah di Bali "bandel" merekrut tenaga honorer yang disinyalir lebih banyak berbau politis. 

Hal ini dibahas dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan mitra kerja dan stakeholder terkait di Kantor Regional X BKN Denpasar, pada Rabu 26 Oktober 2022. Persoalan tenaga honorer ini tentu saja menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI dan mendorong pemerintah punya road map yang jelas untuk menangani persoalan tenaga honorer ini. 

Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi dalam kesempatan ini paling awal menyoroti masih banyak kepala daerah di Bali masih merekrut tenaga honorer. Padahal berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 sesuai aturan tersebut melarang perekrutan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN atau Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan PP tersebut pada November 2023 tenaga honorer sudah harus dihapus atau diberhentikan.

“Temuan saya sampai saat ini oknum kepala daerah masih banyak yang menerima tenaga honorer. Yang satu belum teratasi jumlahnya masih banyak, di satu sisi masih menerima yang baru. Nah bagaimana kepastian hukumnya terhadap mereka (tenaga honorer)? Perlu kita pikirkan tenaga honorer ini karena banyak menjadi tujuan hidup, sandaran hidup. Pemimpin sebagai pengayom masyarakat harus jadi pelita menerangi harapan-harapan yang semu tersebut,” tegas Gus Adhi.

Gus Adhi yang dikenal Amanah, Merakyat, dan Peduli (AMP) ini juga menegaskan perekrutan tenaga honorer tersebut sarat kepentingan politik. Praktik tersebut juga memicu timbulnya persoalan baru, masalah ketidakpastiaan hukum serta ketidakjelasan masa depan bagi para tenaga honorer yang baru direkrut.

"Pertanyaan saya, adakah surat instruksi yang dikeluarkan kepada kepala daerah untuk tidak menerima tenaga honorer lagi? Yang kedua, apakah garansinya, tidak ada data-data atau surat yang dilahirkan secara politis untuk memenuhi unsur 12 bulan tersebut? Ini sumir sekali karena politisnya akan tinggi disitu, kekecewaan akan banyak terjadi, kisruh akan terjadi,” sentil wakil rakyat Dapil Bali ini. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Gus Adhi yang merupakan Anggota Fraksi Golkar juga mendorong adanya pemberian sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang masih membandel dengan tetap merekrut tenaga honorer padahal sudah dilarang. Politisi Golkar asal Kerobokan, Badung itu juga mendorong batasan waktu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang bisa ditinjau kembali dan diperpanjang. 

"Harapannya agar bisa dicarikan solusi bersama bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah ada karena kebijakan ini menyangkut penghidupan dan masa depan mereka," harap DPR RI dua periode ini. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Ketut Lihadnyana juga berharap PP 49 tersebut direvisi agar ada perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan November 2023 lantaran ada dampak negatif dari penghapusan tenaga honorer. Ia bahkan berharap jika memungkinan para tenaga honorer agar diangkat menjadi P3K. 

“Pertama, menambah jumlah pengangguran di tengah pandemi. Kedua, bisa mengggangu pelayanan publik karena banyak tenaga honorer di bidang pelayanan vital seperti guru, tenaga kesehatan, dan lainnya,” sebut Lihadnyana. 

Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Bali ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan masukan yang diterima dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan untuk rapat bersama Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

“Komisi II DPR RI telah mengambil inisiatif bersama Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi X mengusulkan agar DPR RI membentuk Pansus Tenaga Honorer. Karena masalah tenaga honorer ini masalah klasik dan akut yang tidak selesai-selesai,” ucapnya. 

Komisi II DPR RI mendorong dan mendesak pemerintah harus punya konsep penyelesaian permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh, termasuk kebijakan ke depan seperti apa hingga harus ada sanksi tegas kepada kepala daerah yang masih merekrut tenaga honorer hingga saat ini.

“Kita minta satu paket ada roadmap penyelesaian tenaga honorer dan kebijakan berikutnya seperti apa. Dan apa yang disampaikan dalam kunker hari ini menambah masukan untuk pemerintah dalam rapat berikutnya,” tegas Politisi Golkar ini. 

Selain membahas persoalan tenaga honorer, kunker Komisi II DPR RI kali ini juga membahas persiapan Pemilu 2024 dengan melibatkan pihak KPU Bali dan Bawaslu Bali. Komisi II juga menyoroti pemutahiran data pemilih, karena kalau tidak ada sistem yang baik soal database kependudukan maka persoalan data pemilih terus akan jadi potensi masalah dan keruwetan. 

“Jadi update data pemilih akan terus terjadi. Komisi II terus monitor perkembangan pemilu yang tinggal 400 hari,” pungkas Ahmad Doli.(BB).