Kedua Cucunya Hilang di Kids Club, Cameron Siap Bersaksi Sesuai Fakta di PN Denpasar 

  13 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Badung

Cameron, ibu dari Robin Sterling Kelly

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jimbaran. Cameron, ibu dari Robin Sterling Kelly harus menyisihkan waktunya dan rela menempuh perjalanan jauh dari New York, Amerika Serikat untuk bersaksi pada kasus yang menimpa kedua cucunya yang diambil paksa dari Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung yang kini tengah bergulir dipersidangan di PN Denpasar.

"Saya akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang terjadi pada kejadian 13 Agustus 2019 silam yang selalu menjadi kenangan buruk dalam hidup saat berlibur di Bali," kata Cameron di Jimbaran Bali, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan aturan, anak yang dititipkan di kids club tersebut seharusnya hanya boleh diambil oleh Robin Sterling Kelly sebagai konsumen yang menitipkan  kedua buah hatinya.

Baca juga:
Gugat Holiday Inn Baruna Kuta, Robin Kelly Berpedoman Pasal 1365 KUHPerdata

"Kami sangat kecewa, sebab jarak antara kids club (arena bermain anak) dengan parkir hampir 400 meter jaraknya. Ada CCTV, ada sekuriti, dan banyak petugas, tapi tidak ada satupun yang berusaha mencegahnya," ungkap Cameron dengan nada kesal.

Seperti diberitakan, Robin Sterling Kelly (38 tahun) hingga kini mau trauma lantaran anak dan bayinya diambil oleh sekelompok orang dari Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Kuta Badung, Bali pada 13 Agustus 2019 lalu sehingga akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian manajemen hotel tersebut. 

Tak hanya lalai, manajemen hotel tersebut dinilai melakukan pembiaran yang mengakibatkan kedua anak yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut dibawa paksa oleh beberapa orang tidak dikenal. Anehnya, petugas keamanan hotel tidak memberikan perlindungan keamanan untuk menyelamatkan kedua anaknya pada saat itu, sehingga kini perkaranya tengah bergulir dan disidangkan di PN Denpasar.(BB).