Kedapatan Simpan Sabu, Warga Batuagung Ditangkap Polisi

  28 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ungkap kasus penyalahgunaan narkotika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jembrana, satu diantaranya berasal dari Desa Batuagung berinisial IBPEE 46 tahun yang ditangkap dirumahnya langsung mengaku mendapatkan barang berinisial GG yang merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas diantaranya berinisial NR als.Rohim, 45 tahun, asal Desa Airkuning, SR als. SAIMAN, 45 tahun asal Desa Medewi dan AF als Debrong, 46 tahun asal Desa Pengambengan. Dari 4 tersangka tersebut 1 tersangka merupakan residivis.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, 4 tersangka yang diamankan, pertama dengan 2 tersangka dalam satu jaringan, yang pertama berinisial NR (45) yang ditangkap pertama kali di wilayah Airkuning, yang kemudian dikembangkan kepada tersangka SAP (45) yang mana kedua tersangka tersebut dalam satu jaringan.

"Barang yang mereka dapatkan dari wilayah Banyuwangi, dengan barang bukti seberat 0,22gram berat bersihnya, beberapa alat-alat untuk menghisap sabu, plastik klip kosong, bong dan handphone, yang mana kedua tersangka merupakan untuk mengedarkan narkotika," ungkapnya. Sabtu (28/1/2023).

Sementara Tersangka yang ketiga AF (46) terpisah dengan jaringan sebelumnya, tersangka AF diamankan di wilayah baluk, dengan beberapa bukti perlengkapan sabu, beserta satu buah paket sabu seberat 0,57 gram bersih, dan juga handphone yang digunakan untuk mendapatkan sabu. "Yang bersangkutan mendapatkan sabu dari seorang DPO yang masih kita kembangkan dari wilayah Karangasem, jadi kasus ini terpisah dari kasus sebelumnya," jelasnya.

Tersangka yang ke empat, lanjut Dewa Gde, tersangka IDP (46) diamankan di wilayah Batu Agung, yang juga masih dalam pengembangan dengan barang bukti 1,92 gram bersih dalam empat paket plastik klip yang siap diedarkan, empat pipet plastik, satu buah bong, handphone dan sejumlah uang.

"Untuk kasus yang terakhir ini, masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringan ini, darimana asal usul barang yang tersangka miliki. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas ikut berpasrtisipasi memberikan informasi yang telah diberikan kepada kami, sehingga bisa mengurangi penyebaran barang terlarang di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (BB)