Kasus Melonjak, Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

  07 Februari 2022 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : petugas yustisi Denpasar prokes sedang memberi masker kepada pelanggar prokes

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus penularan covid 19 dalam 2 Minggu terakhir mengalami peningkatan yang significan, untuk mengantisipasi penularannya covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, kali ini  Senin (7/2) penertiban dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara. 

Dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, dari jumlah tersebut sebanyak  14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir pancasila. "Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar," kata Sudarsana

Hal itu sesuai dengan  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tidak hanya itu sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir pancasila. Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. (BB)