Kapolri Persilahkan Masyarakat Gunakan Kaos Turn Back Crime

  03 Juni 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Turn Back Crime bukanlah atribut resmi dari kepolisian melainkan hanya berupa motto belaka. Badrodin mempersilahkan apabila masyarakat menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime.
 
Menurut Badrodin Interpol mengapresiasi langkah Indonesia yang menyebarluaskan motto atau slogan dari organisasi polisi internasional tersebut. 
"Jadi Interpol malah sosialisasi Turn Back Crime di Indonesia, mulai dari pesawat Air Asia yang memang menjadi sponsor hingga memasyarakatkan ke anak muda," ujar Badrodin saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (24/5/2016).
 
Penjelasan Badrodin sekaligus mengklarifikasi informasi yang menyatakan kepolisian melarang penggunaan atribut Turn Back Crime.
"Kami tak melarang, bahkan kami mensosialisasikan agar ada pemikiran di masyarakat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas," katanya.
 
Terkait dengan ucapan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pudji Sulistyaningsih, Badrodin dengan tegas mengatakan bahwa itu semua tak benar. Sekali lagi Badrodin mengatakan bahwa Polri tak melarang warga untuk memakai baju itu.
 
Menurut Badrodin, siapapun orang di Indonesia bisa melakukan kejahatan saat menggunakan baju apapun, baik baju Turn Back Crime atau baju polisi sekalipun. Yang perlu dilakukan polisi adalah tak pandang bulu menindak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
 
"Jadi kalau orang berpakaian Turn Back Crime melakukan kejahatan ya tangkap saja, tak ada kebal hukum," kata dia.
 
Untuk diketahui, Sulistyaningsih mengatakan ada surat masuk yang berupa larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil).
 
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata Pudji.
 
Pudji menjelaskan baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut.(BB/cnn)