Kabupaten Bangli Mulai Sosialisasikan Kota Layak Anak

  13 Maret 2020 SOSIAL & BUDAYA Bangli

Istimewa for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka setiap anak berhak mendapatkan hak-hak anak termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapat perlindungan dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Salah satu upaya dalam pemenuhan hak hak tersebut adalah dengan KLA. Utnuk itu kementerian PPPA telah mengeluarkan permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota layak anak dimana setiap kabupaten wajib dapat mewujudkan KLA didaerah masing masing. 
 
 
Melalui dinas pengendalian Penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempua dan perlindungan anak digelar sosialisasi dalam rangka mendorong kabupaten Bangli sebagai kota layak anak, dibuka langsung oleh Bupati Bangli, Jumat (13/3). Acara yang dipusatkan di ruang krisna Kantor Bupati Bangli dihadiri oleh Kabid P3A Provinsi Bali, Gugus tugas KLA di Kabupaten Bangli pimpinan OPD dilingkungan Kabupaten Bangli dengan nara sumber dari dinas sosial P3A Provinsi.
 
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan anak I Wayan Jimat melaporkan fakta yang ada bahwa Kabupaten Bangli merupakan satu satunya Kabupaten yang belum bisa mendapatkan predikat kota layak anak (KLA). Dilihat dari pemenuhan indikator KLA memang masih belum maksimal dan kita terus lakukan upaya upaya kearah itu dari tahun 2012 diantaranya menyangkut kebijakan, juga fisik/infrastruktur. 
 
Kelemahan yang mendasar yang harus dipenuhi adalah penyiapan regulasi da kebijakan termasuk diantaranya SK dari kepala OPD yang harus ada, Admin harus ditunjuk dari masing masingb OPD untuk pemenuhan data ON-LINE serta pemenuhan kebutuhan data yang tepat waktu. Berikutnya adalah infrastruktur Faskes ramah anak rute aman dari dan kesekolah serta taman bermain di fasilitas umum.
 
 
Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain da mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi dalam pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak anak (KLA) yang tujuannyan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia lebih dipastikan. 
 
Lanjut, “kaitanya dengan Kabupaten Bangli sebagai Kota layak anak tentu kita harus lakukan langkah-langkah untuk pemenuhan kreteria yang ada, meski secara perlahan anamun pasti akan kita penuhi sehingga pada akhirnya kita bisa setara dengan kabupaten kota laiinya walupun harus ada strategi kreatif didalamnya, misal untuk arena bermain di fasilitas umum kita tidak bisa seperti kabupaten kota laiinya minimal kita bisa manfaatkan potensi yang ada sehingga muatan lokal juga teradopsi dan mengakarbkan anak anak dengan alam lingkungan sekitar” terangnya. 
 
“Pemainan permainan tradisional juga harus diperkenalkan meskipun ditengan jaman Teknologi tentu hal hal seperti itu akan menjadi warna tersendiri bagi anak anak," tambahnya.(BB)