Jero Kepisah Miliki Bukti Sah Tanah Secara Hukum, Ahli Hukum Agraria Dr. Ngurah Agung: Pelapor Harusnya Gugat, Buktikan Hak di Pengadilan Bukan Dipidana

  22 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Ahli Hukum Agraria, Dr. Drs I Gusti Agung Ngurah Agung SH, MH, CLA

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kriminalisasi yang menjadi 'buah bibir' di masyarakat luas yang membelit pemilik tanah waris sah bersertifikat yang diakui dan disahkan oleh negara yakni Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar seluas 8 hektar yang hendak diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya dan diduga bagian dari mafia tanah hingga kini terus bergulir dan belum menemukan keadilan.

Tak ayal, publik banyak yang empati dan merasa iba dengan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah atas tanah warisan turun temurun ditempati dan dibenarkan tokoh adat setempat, justru hendak di kuasai dengan cara kotor dan keji yang diduga melibatkan komplotan mafia tanah dengan permainan kotor 'patgulipat' antara oknum petugas dengan upaya kriminalisasi lantaran 'saking rakusnya' ingin dapat bagian tanah warisan di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan milik Keluarga Besar Jro Kepisah.

Banyak pihak memandang dalam hal ini terjadi 'kemufakatan jahat' antara pelapor yang ingin memaksakan ambisinya dengan berbagai cara untuk mendapat bagian dan merebut hak orang lain yang diduga 'bermain mata' dengan oknum petugas terkait. Pasalnya, tanah waris yang ditempati turun temurun keluarga besar Jero Kepisah, dengan 'pongah juari' hendak minta bagian dan diklaim sepihak oleh seseorang inisial AAEW yang bukan bagian dari anggota keluarganya atau tidak ada hubungan darah.

Permasalahan ini pun mengundang perhatian Ahli Hukum Agraria, Dr. Drs I Gusti Agung Ngurah Agung SH, MH, CLA menjelaskan terkait masalah pertanahan bahwa konsep dasar pertanahan adalah penguasaan. Dimana kalau seseorang menguasai tanah itu selama 20 tahun berturut-turut dan tidak ada keberatan dari berbagai pihak maka dengan terang benderang boleh mengajukan kepada negara jika disetujui dia punya hak terhadap tanah tersebut.

"Masalah permainan di pertanahan banyak sekali, makanya kasus-kasus pertanahan itu banyak sekali di Indonesia. Inilah makanya di kepolisian dimainkan, di perdagangan dimainkan, tapi saya harapkan dalam hal ini kepolisian harus mengerti terkait hukum adat," jelas Dr. Agung Ngurah Agung kepada media belum lama ini.

Ditanya terkait bagaimana AANEW selaku pelapor bisa menggugat Jero Kepisah itu diajukan dalam bentuk pembayaran pipil yang dibuat hari Minggu (hari libur) bagi Dr. Agung Ngurah Agung selaku ahli dibidang Agraria bahwa hal yang seharusnya tidak mungkin karena seluruh negara tidak mengeluarkan produk berupa surat pada hari Minggu.

"Ini aneh kan? Dari sini semestinya, jika penyidik Polda Bali cerdas tentu mudah untuk mengkaji persoalan itu karena logika hukumnya sudah disana," sentil dosen tetap Pasca Sarjana Institut Bisnis Law and Management (Iblam) Jakarta Pusat ini.

Foto: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah. 

Hal inilah yang membuat Anak Agung Ngurah Oka merasa dirinya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali atas laporan yang tak berdasar dengan bukti legal standing yang jelas dari pelapor AANEW. Atas hal ini, Dr. Agung Ngurah Agung menilai ada dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, apalagi pelapor diduga melaporkan dengan bukti yang tidak valid dan tidak legal.

Menurut Dr. Agung Ngurah Agung, sengketa tanah pada umumnya terjadi karena adanya permasalahan legalitas atas dokumen yang dimiliki. Untuk itu, seluruh bukti-bukti yang diajukan pelapor harus dilengkapi terlebih dahulu, dan harus melalui proses pengujian di pengadilan secara perdata. "Tidak ujug-ujug langsung dipidana," tegasnya.

Bagi Dr. Agung Ngurah Agung, jika pihak Anak Agung Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah sudah mendaftarkan pensertifikatan hak miliknya di BPN Kota Denpasar untuk tanah waris yang berlokasi di Subak Kredung, Pedungan, Denpasar Selatan dan tanah itu sudah dikuasai ratusan tahun secara turun-temurun maka secara hukum sudah sah itu hak miliknya.

Selaku ahli waris yang sah, Anak Agung Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah sebelum mensertifikatkan tanah tentunya telah memiliki silsilah berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak (SPPT). Dr. Agung Ngurah Agung meyakini, silsilah dari terlapor Anak Agung Ngurah Oka dibuat jauh sesudah tanah tersebut dikuasai oleh leluhur Jero Kepisah yakni semenjak ratusan tahun lalu.

Maka seharusnya, lanjut Dr. Agung Ngurah Agung, jika pelapor (AANEW) tidak terima ataupun tidak puas, maka ia terlebih dahulu dengan dilengkapi seluruh bukti-bukti yang diajukan dan harus melalui proses pengujian gugatan di pengadilan secara perdata, bukan pidana.

"Dan dia (AANEW) yang katanya punya girik, punya pipil, punya apapun, itu sudah tidak berlaku dari tahun terbitnya sertipikat hak atas tanah. Sehingga pipil, girik, pedol dan lainnya tidak berlaku lagi. Kalau ada yang mengaku punya pipil harus dibuktikan hak keperdataannya lewat gugatan di pengadilan bukan lewat pidana," tegas Dr. Agung Ngurah Agung mengakhiri.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Denpasar selaku ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya yang hendak dirampok dan diklaim diduga mafia tanah, Anak Agung Ngurah Oka telah menempuh berbagai cara baik sekala maupun niskala.

Selain hak warisnya yang sah hendak dikuasai orang yang tidak dikenal, Anak Agung Ngurah Oka yang juga Penglingsir Puri Kepisah, Pedungan merasa dizolimi oleh negara terkait dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada dirinya.

Secara sekala, keluarga besar Jro Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang 'sang ratu keadilan'.

Menanggapi adanya dugaan kriminalisasi terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa pagi (12/4/2022) berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda kala itu namun hingga kini belum ada tindakan tegas dalam kasus ini.(BB).