Jembrana Terapkan Hari Kerja Baru, ASN dan Non ASN Bekerja Sampai Pukul 16.30 Wita

  16 April 2024 PERISTIWA Jembrana

Dok Baliberkarya (ASN Pemkab Jembrana)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Penerapan hari kerja dan jam kerja berdasarkan peraturan bupati nomor 9 tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah daerah dan pegawai aparatur sipil negara akan dimulai pada hari Rabu (17/4/2024). Seluruh ASN dan Non ASN tetap bekerja selama 5 hari kerja mulai hari Senin sampai Jumat.

Saat dikonfirmasi Kabag Organisasi tata laksana (ortal) Ketut Santiyasa membenarkan penerapan hari kerja baru akan dimulai pada hari Rabu (17/4/2024). Menurutnya pegawai ASN dan Non ASN mulai hari besok Rabu bekerja mulai pada pukul 07.30 wita sampai pukul 16.30 wita. “Pegawai dapat istirahat hanya 1 jam pada pukul 12.00 sampai 13.00 wita. Khusus utuk hari Jumat karena 5 hari kerja, jam kerja tetap dari pukul 07.30 wita dan pulangnya pukul 14.00 wita,” terangnya. Selasa (16/4/2024).

Ia mengaku penetapan hari kerja yang baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Untuk penetapan hari kerja selama bulan Ramadan kemarin, lanjut Santiyasa, Pegawai ASN dan Non-ASN bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pada pukul 08.00 wita dan istirahat : 12.00 - 12.30 wita dan pulang kerja 16.30 wita. “Hari Jumat tetap mulai pukul 09.00 wita waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 wita dan pulang kerja 14.30 wita,” ujarnya.

Untuk Pegawai ASN dan Non-ASN yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jembrana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, kecamatan, kelurahan dan lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah/unit kerja secara bergiliran, sehingga pelayanan tetap berjalan.

Sebenarnya, kata Santiyasa, penerapan hari kerja yang baru ini diberlakukan mulai pada tanggal 1 April 2024. “Kebijakan diberlakukannya penerapan hari kerja yang baru ini mulai besok itu sesuai kebijakan berdasarkan peraturan Bupati nomor 9 tahun 2024 yang dimulai pada esok hari,” ucapnya. (BB)